Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K •DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
News

Selebgram Lisa Mariana Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

bareskrim polri menetapkan selebgram lisa mariana sebagai tersangka pencemaran nama baik ridwan kamil.
Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka pencemaran nama baik Ridwan Kamil. (Ist)

Sinata.id – Kasus selebgram Lisa Mariana akhirnya memasuki babak baru. Bareskrim Polri resmi menetapkan perempuan yang sempat menghebohkan publik dengan pengakuannya terkait Ridwan Kamil itu sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.

Drama panas di jagat media sosial kini berlanjut ke ranah hukum. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengonfirmasi bahwa selebgram Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Advertisement

“Benar, Lisa Mariana sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak minggu lalu,” ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

Baca Juga: Kris Dayanti Siap Berlaga di Arena Wushu Internasional

Baca Juga  Hutan Tepi Danau Toba Terbakar Lagi, Pemicu Diduga Warga Bakar Sampah

Meski belum dijelaskan detail tanggal penetapannya, penyidik telah menjerat Lisa dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana secara terbuka mengklaim memiliki hubungan pribadi dengan Ridwan Kamil. Ia bahkan menegaskan bahwa anak pertamanya, berinisial CA, merupakan hasil dari hubungan tersebut. Pernyataan itu sontak membuat publik heboh, pasalnya, klaim tersebut dilontarkan saat Ridwan Kamil masih menjabat sebagai gubernur Jawa Barat.

Dalam pengakuannya, Lisa mengaku pertama kali berkenalan dengan Ridwan Kamil pada Mei 2021 dan mengklaim hubungan mereka berjalan cukup intens.

Berita Lain: Topan Fengshen Mengamuk di Filipina: Delapan Tewas, Ribuan Warga Mengungsi

Baca Juga  Wamenaker Immanuel Ebenezer Berurai Air Mata saat Ditahan KPK Kasus Pemerasan

Namun, alih-alih memberikan bukti konkret, unggahan dan pengakuannya justru dianggap mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan pribadi mantan gubernur yang kini juga dikenal sebagai tokoh publik dan arsitek nasional itu.

Tak tinggal diam, Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan pemeriksaan saksi, jejak digital, hingga tes DNA untuk memastikan kebenaran klaim sang selebgram.

Hasilnya? Fakta berbicara lain. Bareskrim Polri resmi mengumumkan bahwa hasil tes DNA menunjukkan Ridwan Kamil bukan ayah biologis dari anak yang diklaim Lisa. Dengan demikian, tuduhan dan pengakuan publik Lisa Mariana dinyatakan tidak berdasar. [zainal/a46]

Baca Juga  Ombudsman Sumut Pantau Pelayanan Publik di Kantor BPN Simalungun

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini