Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

DPRD Bekasi Akan Panggil Dispora Terkait MoU Pengelolaan Stadion Stadion Patriot Candrabhaga

dprd kota bekasi memanggil dispora usai penandatanganan mou pengelolaan stadion patriot candrabhaga dengan pihak swasta.
DPRD Kota Bekasi memanggil Dispora usai penandatanganan MoU pengelolaan Stadion Patriot Candrabhaga dengan pihak swasta.

Bekasi, Sinata.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi berencana memanggil Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) sewa kelola Stadion Patriot Candrabhaga dengan pihak swasta. Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta penjelasan resmi terkait proses kerja sama tersebut.

Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Ahmadi, menegaskan bahwa dewan seharusnya dilibatkan sejak awal, mengingat DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah.

Advertisement

“Dalam waktu dekat kami akan meminta penjelasan kepada Dispora. Sejauh ini Komisi IV yang bermitra langsung dengan Dispora sama sekali tidak pernah dilibatkan,” ujarnya, dikutip Kamis (18/9/2025).

Menurut Ahmadi, langkah pemerintah daerah yang menandatangani MoU tanpa persetujuan DPRD berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga  Pengalaman Organisasi Lebih Berharga dari Sekadar Juara

Dalam aturan tersebut, setiap pengelolaan aset daerah, terutama kerja sama jangka panjang yang dapat memengaruhi kepentingan publik dan keuangan daerah, harus mendapat persetujuan dewan.

Penandatanganan MoU dilakukan pada Senin (15/9/2025) lalu antara Pemkot Bekasi dan PT Garuda Gemah Nusantara. Kesepakatan itu mencakup perencanaan, pembangunan, dan pengembangan kawasan Stadion Patriot Candrabhaga.

Acara tersebut dipimpin langsung Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, disaksikan Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha, serta Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe.

Tri Adhianto menyampaikan, pengelolaan stadion tidak hanya akan difokuskan untuk pertandingan olahraga, tetapi juga dikembangkan menjadi pusat gaya hidup bagi warga Bekasi.

“Kemegahan stadion ini akan menjadi bagian dari gaya hidup warga Kota Bekasi. Berbagai event akan digelar melalui kerja sama ini dan akan memberi nilai tambah bagi kota,” kata Tri. (A46)

Baca Juga  Kepsek SD 078445 Umbu Bitaha Tegaskan Pengelolaan Dana dan Penunjukan Operator Sesuai Aturan

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini