Info Market CPO
πŸ—“ Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.5K β€’ 0.2K β€’ 2.6K β€’DMI β€’ DMI β€’ LOCO PARINDU β€’ FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K Β· FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

DPRD Bekasi Akan Panggil Dispora Terkait MoU Pengelolaan Stadion Stadion Patriot Candrabhaga

dprd kota bekasi memanggil dispora usai penandatanganan mou pengelolaan stadion patriot candrabhaga dengan pihak swasta.
DPRD Kota Bekasi memanggil Dispora usai penandatanganan MoU pengelolaan Stadion Patriot Candrabhaga dengan pihak swasta.

Bekasi, Sinata.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi berencana memanggil Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) sewa kelola Stadion Patriot Candrabhaga dengan pihak swasta. Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta penjelasan resmi terkait proses kerja sama tersebut.

Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Ahmadi, menegaskan bahwa dewan seharusnya dilibatkan sejak awal, mengingat DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah.

Advertisement

β€œDalam waktu dekat kami akan meminta penjelasan kepada Dispora. Sejauh ini Komisi IV yang bermitra langsung dengan Dispora sama sekali tidak pernah dilibatkan,” ujarnya, dikutip Kamis (18/9/2025).

Menurut Ahmadi, langkah pemerintah daerah yang menandatangani MoU tanpa persetujuan DPRD berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga  DPRD Sumut Tegur PT Bakara Energi Lestari Terkait Kekeringan di Bakti Raja

Dalam aturan tersebut, setiap pengelolaan aset daerah, terutama kerja sama jangka panjang yang dapat memengaruhi kepentingan publik dan keuangan daerah, harus mendapat persetujuan dewan.

Penandatanganan MoU dilakukan pada Senin (15/9/2025) lalu antara Pemkot Bekasi dan PT Garuda Gemah Nusantara. Kesepakatan itu mencakup perencanaan, pembangunan, dan pengembangan kawasan Stadion Patriot Candrabhaga.

Acara tersebut dipimpin langsung Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, disaksikan Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha, serta Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe.

Tri Adhianto menyampaikan, pengelolaan stadion tidak hanya akan difokuskan untuk pertandingan olahraga, tetapi juga dikembangkan menjadi pusat gaya hidup bagi warga Bekasi.

β€œKemegahan stadion ini akan menjadi bagian dari gaya hidup warga Kota Bekasi. Berbagai event akan digelar melalui kerja sama ini dan akan memberi nilai tambah bagi kota,” kata Tri. (A46)

Baca Juga  Fenomena World App Ramai Mencuat, Dapat Uang Usai Scan Retina Mata?

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini