Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K • 2.6K • 0.5K • 0.5K • 0.2K DMI • FOB PALOPO • DMI • DMI • LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Simalungun

4 Terdakwa Cabul Dituntut 7 Tahun Penjara di PN Simalungun

4 terdakwa cabul dituntut 7 tahun penjara di pn simalungun
Sidang perkara dugaan cabul terhadap anak di PN Simalungun yang digelar secara online

Simalungun, Sinata.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun Fransiska Situmorang SH tuntut 4 terdakwa perkara dugaan cabul terhadap anak, masing-masing 7 tahun penjara.

Tuntutan disampaikan JPU pada sidang perkara untuk itu di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis 2 Oktober 2025. Sidang digelar secara online.

Advertisement

Kepada majelis hakim PN Simalungun, JPU meyakini ke empat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada 81 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Terhadap  UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kiranya (majelis hakim) berkenan untuk memutus dan mengadili ke empat terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun penjara, dikurangi sejak para terdakwa ditahan,” ucap Fransiska.

Baca Juga  Ratusan Lansia - Ibu Hamil Ikuti Edukasi Kesehatan pada Program Kampung Keluarga Berkualitas

Sidang perkara dugaan cabul terhadap anak tersebut dipimpim Ketua Majelis Hakim Anggreni Elisabeth Roria Sormin bersama Hakim Anggota Ida Maryam Hasibuan dan Widi Astuti.

Sedangkan 4 terdakwa yang diduga sebagai pelaku cabul terhadap anak tersebut adalah, Tomdolly Bakkara (24 tahun), Kresyeardi Lubis (26 tahun), Julpan Sirait (26 tahun) dan Alexon Sinaga (26 tahun).

Ke empat terdakwa merupakan warga Dusun Hubuan, Nagori (Desa) Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Simalungun. Sedangkan korban, tercatat sebagai warga Kabupaten Simalungun.

Usai mendengar tuntutan jaksa, Ketua Majelis Hakim Anggreni Elisabeth Roria Sormin menunda sidang, dan akan dilanjutkan pada 6 Oktober 2025 mendatang, dengan agenda pembacaan putusan (vonis) oleh majelis hakim. (SN13)

Baca Juga  Wanita Umur 70 Tahun Ditemukan Tewas di Atas Kompor

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini