Info Market CPO
πŸ—“ Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K β€’ 2.6K β€’ 0.5K β€’ 0.5K β€’ 0.2K β€’DMI β€’ FOB PALOPO β€’ DMI β€’ DMI β€’ LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K Β· FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K Β· DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 – WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
Simalungun

Wanita Umur 70 Tahun Ditemukan Tewas di Atas Kompor

wanita umur 70 tahun ditemukan tewas di atas kompor
Lokasi korban ditemukan

Simalungun, Sinata.id – Rismauli boru Siahaan (70) ditemukan warga tak bernyawa di atas kompor di rumahnya, Lingkungan II, Hutabayu Pekan, Kelurahan Hutabayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun. Sabtu (6/9/2025), sekira pukul 03.30 WIB.

Kejadian diketahui pertama kali oleh seorang supir yang akan membawa Rismauli bersama warga lainnya untuk pesta ke Siborong-borong.

Advertisement

Supir tersebut berniat membangunkan Rismauli, namun beberapa kali dipanggil, wanita yang berprofesi sebagai petani itu tidak memberikan jawaban.

Kemudian, supir tersebut berinisiatif mengintip dari ventilasi. Saat itu dia melihat korban terlungkup di dapur rumahnya.

β€œSaat ditemukan, korban telungkup di atas kompor dan sudah tak bernyawa. Diakui keluarga korban bahwa selama ini korban mengidap penyakit hiper tensi,” kata Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, Sabtu malam.

Baca Juga  Perencanaan Pembangunan 2027, Pertanahan Simalungun Ambil Peran

Ia menambahkan, dari pemeriksaan tim medis Puskesmas Hutabayu Raja tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.

β€œKeluarga sudah membuat surat pernyataan dan mengikhlaskan kepergian korban serta menganggap kematian korban adalah hal yang wajar,” tutupnya mengakhiri. (SN11)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini