Banda Aceh, Sinata.id – Dua pria yang diduga menjadi kurir narkotika ditangkap saat hendak membawa sabu melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar. Dari dua kasus berbeda tersebut, petugas mengamankan total 4 kilogram sabu dan menangkap empat tersangka.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana didampingi Danlanud SIM Kolonel Pnb Suryo Anggoro serta unsur terkait dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Jumat (5/6/2026).
Kasus pertama melibatkan tersangka MK (25) yang diamankan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SIM pada 10 Mei 2026. Saat itu, MK hendak berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat Batik Air dengan membawa sebuah kardus berwarna cokelat.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat bungkus sabu dengan berat sekitar 2 kilogram yang disembunyikan di dalam kardus tersebut.
Menurut Kapolresta Banda Aceh, MK mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial AS yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka disebut dijanjikan upah Rp60 juta apabila berhasil mengantarkan sabu ke Jakarta.
“Namun baru diberikan upah Rp2 juta ketika hendak berangkat,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Andi Kirana.
Kasus kedua terungkap pada 15 April 2026 ketika petugas Avsec mencurigai sebuah koper milik penumpang berinisial AS (21) yang akan terbang menuju Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan sabu seberat 2 kilogram di dalam koper tersebut.
AS mengaku diperintahkan oleh tersangka MR untuk membawa sabu ke Kendari dengan imbalan Rp85 juta. Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap MR dan MGA di sebuah penginapan di Kabupaten Pidie saat keduanya dalam perjalanan pulang usai mengantar AS ke bandara.
Kapolresta menjelaskan, ketiga tersangka diketahui mengambil sabu di wilayah Pidie sebelum menuju Bandara Sultan Iskandar Muda.
“Kami masih melakukan pengembangan dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini,” ujarnya.
Selain memaparkan pengungkapan dua kasus tersebut, Polresta Banda Aceh juga merilis hasil penanganan perkara narkotika selama periode Januari hingga Mei 2026.
Selama lima bulan pertama tahun ini, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangani 38 kasus narkotika dengan total 57 tersangka yang berhasil diamankan.
Dari seluruh pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 4.134,38 gram, ganja 59,60 gram, 26 butir pil ekstasi, serta sejumlah minuman beralkohol.
Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui langkah preventif maupun penegakan hukum guna menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius,” tegas Andi Kirana.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (SN24)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini