Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 04 Juni 2026 |17:08 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K DMI • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • FRC PLMBG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
MERANTI7 N4 (MERANTI7)
Vol: 0.5K · DMI
15025 (AGM) 15010 (IBP) 14921 (EUP) 15075 AGM ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · BLW
15025 (ARM) 15010 (MM) 14951 (EOP) 15075 ARM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
14825 (AGM) 14785 (MM) 14736 (PRISCOLIN) 14875 AGM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
14880 (WIRA) 14759 (WNI) 8000 (PRCW) 14945 WIRA ACC
N7 N4 (N7)
Vol: 0.5K · FRC PLMBG
14875 (AGM) 14860 (MM) 14771 (PRISCOLIN) 14925 AGM ACC
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi transaksi ACC dengan persaingan harga yang cukup ketat antar bidder. AGM memenangkan tender DMI, FOB TDUKU, dan FRC PLMBG, sementara ARM unggul di BLW dan WIRA memenangkan tender FRC TBAYUR. Tender LOCO LUWU belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

4 Kg Sabu dan 4 Tersangka di Aceh

4 kg sabu dan 4 tersangka di aceh
Konprensi Pers di Polresta Banda Aceh

Banda Aceh, Sinata.id – Dua pria yang diduga menjadi kurir narkotika ditangkap saat hendak membawa sabu melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar. Dari dua kasus berbeda tersebut, petugas mengamankan total 4 kilogram sabu dan menangkap empat tersangka.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana didampingi Danlanud SIM Kolonel Pnb Suryo Anggoro serta unsur terkait dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Jumat (5/6/2026).

Advertisement

Kasus pertama melibatkan tersangka MK (25) yang diamankan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SIM pada 10 Mei 2026. Saat itu, MK hendak berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat Batik Air dengan membawa sebuah kardus berwarna cokelat.

Baca Juga  Kebakaran Subuh Hari di Siantar Timur Sebabkan Kerugian Rp2,5 Miliar

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat bungkus sabu dengan berat sekitar 2 kilogram yang disembunyikan di dalam kardus tersebut.

Menurut Kapolresta Banda Aceh, MK mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial AS yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka disebut dijanjikan upah Rp60 juta apabila berhasil mengantarkan sabu ke Jakarta.

“Namun baru diberikan upah Rp2 juta ketika hendak berangkat,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Andi Kirana.

Kasus kedua terungkap pada 15 April 2026 ketika petugas Avsec mencurigai sebuah koper milik penumpang berinisial AS (21) yang akan terbang menuju Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan sabu seberat 2 kilogram di dalam koper tersebut.

AS mengaku diperintahkan oleh tersangka MR untuk membawa sabu ke Kendari dengan imbalan Rp85 juta. Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap MR dan MGA di sebuah penginapan di Kabupaten Pidie saat keduanya dalam perjalanan pulang usai mengantar AS ke bandara.

Baca Juga  Kronologi Anggota Brimob Diduga Aniaya Pelajar 14 Tahun Hingga Tewas

Kapolresta menjelaskan, ketiga tersangka diketahui mengambil sabu di wilayah Pidie sebelum menuju Bandara Sultan Iskandar Muda.

“Kami masih melakukan pengembangan dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini,” ujarnya.

Selain memaparkan pengungkapan dua kasus tersebut, Polresta Banda Aceh juga merilis hasil penanganan perkara narkotika selama periode Januari hingga Mei 2026.

Selama lima bulan pertama tahun ini, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangani 38 kasus narkotika dengan total 57 tersangka yang berhasil diamankan.

Dari seluruh pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 4.134,38 gram, ganja 59,60 gram, 26 butir pil ekstasi, serta sejumlah minuman beralkohol.

Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui langkah preventif maupun penegakan hukum guna menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Baca Juga  Embat Motor di Simalungun, Residivis Curanmor Ditangkap di Medan

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius,” tegas Andi Kirana.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (SN24)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini