Sebelumnya, KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan nilai uang yang diduga terkumpul dari praktik tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
βMencapai ratusan miliar,β kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024β2025, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, sebagai tersangka.
Empat pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya juga turut dijerat dalam perkara yang sama.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, serta Pasal 12B mengenai gratifikasi. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini