JAKARTA, Sinata.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh).
Penunjukan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Regulasi tersebut mulai berlaku sejak 12 Mei 2026.
Dalam aturan terbaru itu, posisi Ketua Komite Kereta Cepat yang sebelumnya dijabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi kini beralih kepada Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Selain AHY sebagai ketua, pemerintah juga menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai wakil ketua komite.
Komite tersebut beranggotakan sejumlah menteri dan pimpinan lembaga strategis, yakni Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Kepala Badan Pengaturan BUMN, serta Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa komite memiliki tugas utama menyepakati maupun menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi kenaikan atau perubahan biaya (cost overrun) dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini