Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 04 Juni 2026 |17:08 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K DMI • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • FRC PLMBG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
MERANTI7 N4 (MERANTI7)
Vol: 0.5K · DMI
15025 (AGM) 15010 (IBP) 14921 (EUP) 15075 AGM ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · BLW
15025 (ARM) 15010 (MM) 14951 (EOP) 15075 ARM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
14825 (AGM) 14785 (MM) 14736 (PRISCOLIN) 14875 AGM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
14880 (WIRA) 14759 (WNI) 8000 (PRCW) 14945 WIRA ACC
N7 N4 (N7)
Vol: 0.5K · FRC PLMBG
14875 (AGM) 14860 (MM) 14771 (PRISCOLIN) 14925 AGM ACC
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi transaksi ACC dengan persaingan harga yang cukup ketat antar bidder. AGM memenangkan tender DMI, FOB TDUKU, dan FRC PLMBG, sementara ARM unggul di BLW dan WIRA memenangkan tender FRC TBAYUR. Tender LOCO LUWU belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Anggota DPR RI Umbu Rudi Kabunang Dorong Revisi UU Advokat dan Pembentukan Dewan Etik Tunggal

anggota dpr ri umbu rudi kabunang dorong revisi uu advokat dan pembentukan dewan etik tunggal

LOMBOK, Sinata.id – Anggota DPR RI, Umbu Rudi Kabunang, menilai revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sudah menjadi kebutuhan mendesak setelah lebih dari 23 tahun aturan tersebut berlaku.

Salah satu poin utama yang didorong dalam revisi adalah pembentukan Dewan Etik Advokat Tunggal yang bersifat nasional guna memperkuat perlindungan profesi advokat sekaligus meningkatkan akuntabilitas penegakan etik.

Advertisement

Hal itu disampaikan Umbu Rudi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kongres Advokat Indonesia yang digelar di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Juni 2026.

Menurut Umbu, salah satu persoalan penting yang perlu mendapat perhatian dalam revisi UU Advokat adalah pengaturan mengenai hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat.

Baca Juga  GMKR Deklarasikan Gerakan di Jakarta, Sampaikan Lima Tuntutan soal Kedaulatan Rakyat

Ketentuan tersebut menyebutkan advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik demi kepentingan pembelaan klien.

“Norma ini merupakan jaminan penting untuk menjaga independensi advokat sebagai salah satu penegak hukum dalam sistem peradilan Indonesia,” ujar Umbu dalam siaran persnya, Sabtu (6/6/2026).

Namun demikian, ia menyoroti belum adanya kejelasan mengenai pihak yang berwenang menilai ada atau tidaknya unsur “itikad baik” dalam tindakan seorang advokat.

Padahal, frasa tersebut menjadi syarat utama berlakunya perlindungan hukum bagi advokat.

Menurutnya, ketiadaan pengaturan mengenai mekanisme dan lembaga yang berwenang melakukan penilaian telah memunculkan berbagai perbedaan tafsir antara advokat, organisasi advokat, aparat penegak hukum maupun masyarakat.

Baca Juga  Komisi III DPR Tekankan Keterbukaan Pada Pembahasan RUU Perampasan Aset

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini