Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 03 Juni 2026 |14:50 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 1K • 0.5K • 1K • 1K • 0.5K • 0.2K • 0.2K LOCO LUWU • BLW • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
8000 (MPR) - - 14525 - WD
N2 N4 (N2)
Vol: 0.5K · BLW
14777 (PHPO) 14733 (MNA) 14680 (MM) 15025 PHPO ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
14777 (PHPO) 14733 (MNA) 14680 (MM) 15025 PHPO ACC
N1 N4 (N1)
Vol: 0.5K · BLW
14777 (PHPO) 14728 (MNA) 14680 (MM) 15025 PHPO ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 1K · FOB TDUKU
14577 (PAA) 14533 (WNI) 14500 (AGM) 14825 WNI ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 1K · FRC TBAYUR
14603 (WNI) 14550 (WIRA) 8000 (PRCW) 14895 WNI ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
14243 (MNA) 14205 (EUP) 13750 (PBI) 14675 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
14168 (MNA) 14105 (EUP) 13650 (PBI) 14575 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14318 (MNA) 14205 (EUP) 13750 (PBI) 14675 ACC

- - - - - PENDING
Catatan Pasar
  • Tender PTPN menunjukkan aktivitas transaksi lebih aktif dengan beberapa tender berhasil ACC. PHPO memenangkan tender BLW di level 14.777 dengan CTR 15.025. Tender FOB TDUKU dan FRC TBAYUR dimenangkan WNI, sementara tender LOCO KEMBAYAN dan LOCO NGABANG di-ACC kepada EUP. Tender LOCO LUWU masih berstatus WD dengan penawaran MPR di level 8.000.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

WNI Bermasalah Hukum di Luar Negeri Tetap Harus Dilindungi Negara

abk fandi tidak divonis mati pada kasus sabu 1,9 ton, ketua komisi dpr ri iii bersyukur
Habiburokhman

Jakarta, Sinata.id – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh untuk melindungi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, tanpa pengecualian terkait status hukum mereka.

Penegasan ini disampaikan menyikapi meningkatnya kasus WNI yang berhadapan dengan hukum di negara lain, termasuk dugaan keterlibatan dalam jaringan kejahatan siber.

Advertisement

Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers setelah memimpin Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Menurutnya, kewajiban negara tidak boleh berkurang meskipun seorang WNI berstatus tersangka atau bahkan telah dijatuhi hukuman oleh otoritas asing.

Baca Juga  Anggota DPR RI: Kasus Bom SMAN 72 Akibat Hilangnya Referensi Nilai di Sekolah

Habiburokhman menekankan bahwa setiap WNI di luar negeri tetap merupakan bagian dari bangsa Indonesia yang hak-haknya harus dijaga. Negara, kata dia, wajib memberikan perlindungan, pendampingan hukum, serta memastikan hak asasi mereka tetap dihormati dalam proses hukum apa pun.

Ia menambahkan, bahkan dalam kasus dengan ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati, kehadiran negara tetap menjadi keharusan. Perlindungan tersebut merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

Di akhir pernyataannya, Habiburokhman menyebut sikap Komisi III DPR RI ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan keseimbangan (checks and balances).

Pendekatan tersebut dinilai penting untuk mencegah pelabelan sepihak terhadap WNI di luar negeri, mengingat dalam sejumlah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), perbedaan antara korban dan pelaku kerap tidak jelas dan memerlukan penelaahan hukum yang mendalam. (A18)

Baca Juga  APBN Januari 2026 Solid, Pajak Melonjak 30,7 Persen

Sumber: Parlementaria

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini