Jakarta, Sinata.id – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh untuk melindungi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, tanpa pengecualian terkait status hukum mereka.
Penegasan ini disampaikan menyikapi meningkatnya kasus WNI yang berhadapan dengan hukum di negara lain, termasuk dugaan keterlibatan dalam jaringan kejahatan siber.
Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers setelah memimpin Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Menurutnya, kewajiban negara tidak boleh berkurang meskipun seorang WNI berstatus tersangka atau bahkan telah dijatuhi hukuman oleh otoritas asing.
Habiburokhman menekankan bahwa setiap WNI di luar negeri tetap merupakan bagian dari bangsa Indonesia yang hak-haknya harus dijaga. Negara, kata dia, wajib memberikan perlindungan, pendampingan hukum, serta memastikan hak asasi mereka tetap dihormati dalam proses hukum apa pun.
Ia menambahkan, bahkan dalam kasus dengan ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati, kehadiran negara tetap menjadi keharusan. Perlindungan tersebut merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
Di akhir pernyataannya, Habiburokhman menyebut sikap Komisi III DPR RI ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan keseimbangan (checks and balances).
Pendekatan tersebut dinilai penting untuk mencegah pelabelan sepihak terhadap WNI di luar negeri, mengingat dalam sejumlah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), perbedaan antara korban dan pelaku kerap tidak jelas dan memerlukan penelaahan hukum yang mendalam. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini