Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
News

Warga Panduman Simalungun Terima Sertipikat Redistribusi Tanah

penyerahan sertifikat tanah
penyerahan sertifikat tanah

Simalungun, Sinata.id – Harapan akan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kini di tangan masyarakat Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun. Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun merampungkan dan menyalurkan sertipikat hasil program strategis nasional Redistribusi Tanah kepada warga.

Program Redistribusi Tanah menjadi kunci utama dalam upaya pemerintah mendistribusikan tanah-tanah negara—yang berasal dari bekas tanah terlantar, pelepasan kawasan hutan, atau tanah negara lainnya—kepada masyarakat yang memenuhi syarat.

Advertisement

Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi mereka yang belum memilikinya atau yang status tanahnya belum jelas.

Lebih dari sekadar dokumen legal, sertipikat ini diharapkan menjadi pemicu peningkatan kualitas hidup. Dengan kepastian hukum, masyarakat di Nagori Panduman didorong untuk memanfaatkan tanah mereka secara optimal untuk kegiatan produktif.

Baca Juga  Enam Bulan Dicari, Pelarian Maling Ponsel Kandas di Tapteng

“Kami berharap tanah yang sudah bersertipikat dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mendorong perekonomian desa,” ujar Putri, Tim Redistribusi Tanah, Senin (10/11/2025)

Secara jangka panjang, program ini bertujuan untuk mempercepat pemerataan ekonomi, meningkatkan produktivitas lahan, dan mengangkat kesejahteraan masyarakat di pedesaan. Oleh karena itu, penerima sertipikat diimbau untuk menjaga dokumen pertanahan mereka dengan baik sebagai bukti sah kepemilikan.

“Ini merupakan bagian dari dukungan berkelanjutan terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan keadilan agraria dan pemerataan kesejahteraan melalui program-program pertanahan yang berkelanjutan,” ujarnya. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini