Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Simalungun

Warga Naga Dolok Raih Kepastian Hukum atas Tanah

warga naga dolok raih kepastian hukum atas tanah
Warga Naga Dolok Raih Kepastian Hukum atas Tanah. ist

Simalungun, Sinata.id – Sertipikat tanah diserahkan kepada seorang masyarakat Nagori Naga Dolok, Kabupaten Simalungun. Penyerahan ini merupakan realisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar pemerintah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.

“Dengan sertipikat, masyarakat memiliki perlindungan hukum atas tanahnya,” ujar Daniel Sepdiares Sagala, usai acara penyerahan sertipikat kepada pemohon, Selasa (4/11/2025).

Advertisement

Kepala BPN Simalungun itu, menegaskan bahwa sertipikat menjadi bukti hukum yang sah bagi pemilik tanah.

Dijelaskan, Program PTSL sendiri merupakan program strategis nasional di bawah Kementerian ATR/BPN.

Tujuannya adalah mendaftarkan semua bidang tanah di Indonesia secara menyeluruh, cepat, dan terukur.

Melalui program ini, masyarakat bisa memperoleh sertipikat tanah dengan cara yang mudah, biaya terjangkau, dan proses yang pasti.

Baca Juga  Kasus Kecelakaan 3 Tewas dan 1 Kritis, Keluarga Terdakwa Tidak Pernah Minta Maaf

Pihaknya, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun berkomitmen untuk terus mempercepat pelaksanaan PTSL di seluruh wilayah kerjanya.

Diharapkan, program ini dapat menciptakan tertib administrasi pertanahan dan mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat atas hak tanah yang dimiliki. (A58)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini