Pematangsiantar, Sinata.id – Warga Jalan Jasa Baik, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar segera menghentikan aktivitas usaha CV Agam Group yang dinilai ilegal.
Warga telah melayangkan surat kepada pihak kecamatan untuk mengoordinasikan inspeksi mendadak (sidak) lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pencabutan izin perusahaan tersebut.
Perwakilan warga, marga Damanik, mengungkapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 38110 tentang Pengumpulan Limbah Non-B3 yang dimiliki CV Agam Group telah resmi dicabut.
Dengan pencabutan tersebut, segala aktivitas pengumpulan, penyortiran, hingga transaksi jual beli barang rongsokan secara eceran dari masyarakat dinyatakan tidak sah.
Baca juga:DPM PTSP Siantar Benarkan Pencabutan Izin KBLI CV Agam Group
“Kami meminta Satpol PP Kota Pematangsiantar segera menghentikan aktivitas tersebut,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Tidak hanya itu, warga juga menyoroti KBLI 46696 tentang Perdagangan Besar Barang Bekas yang menurut mereka wajib dilengkapi dengan Tanda Daftar Gudang (TDG) yang sah. Warga mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar untuk melakukan verifikasi terkait kelengkapan dokumen tersebut.
Lebih lanjut, warga meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota (DLH) dan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmgad) Kota Pematangsiantar memeriksa ulang kepatuhan pengusaha terhadap rekomendasi Tim Pengawas Online Single Submission (OSS) sebelumnya.
“Apabila dalam sidak ditemukan kegiatan KBLI 38110 atau tidak bisa menunjukkan dokumen syarat dasar perizinan, termasuk PBG/TDG, kami meminta agar tempat usaha disegel saat itu juga,” tutur Damanik.
Menanggapi hal tersebut, Camat Siantar Utara, Marlon Sitorus, menyatakan pihaknya hanya melakukan koordinasi antar-OPD. Ia mengakui bahwa sistem OSS membuat pihak kecamatan tidak mengetahui proses pengurusan izin yang dilakukan pemilik CV Agam Group.
Baca juga:Warga Siantar Utara Surati DPM PTSP Soal Pencabutan Izin CV Agam Group
Marlon mengungkapkan rapat koordinasi antar-OPD telah dilaksanakan pada Senin (23/2/2026). Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil evaluasi dari Diskopukmdag sebelum tindakan lebih lanjut dapat diambil.
“Evaluasi dari Dinas Koperasi, secara teknis soal perdagangan dan yang berhak menertibkan itu adalah Satpol PP,” kata Marlon melalui sambungan telepon. (SN14)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini