Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Pematangsiantar

Warga Desak Sidak CV Agam Group, Camat Siantar Utara Koordinasi OPD

warga desak sidak cv agam group, camat siantar utara koordinasi opd
Perwakilan warga melayangkan surat ke Kantor Kecamatan Siantar Utara. (istimewa)

Pematangsiantar, Sinata.id – Warga Jalan Jasa Baik, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar segera menghentikan aktivitas usaha CV Agam Group yang dinilai ilegal.

Warga telah melayangkan surat kepada pihak kecamatan untuk mengoordinasikan inspeksi mendadak (sidak) lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pencabutan izin perusahaan tersebut.

Advertisement

Perwakilan warga, marga Damanik, mengungkapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 38110 tentang Pengumpulan Limbah Non-B3 yang dimiliki CV Agam Group telah resmi dicabut.

Dengan pencabutan tersebut, segala aktivitas pengumpulan, penyortiran, hingga transaksi jual beli barang rongsokan secara eceran dari masyarakat dinyatakan tidak sah.

Baca juga:DPM PTSP Siantar Benarkan Pencabutan Izin KBLI CV Agam Group

Baca Juga  Satpol PP Pematangsiantar Tertibkan Spanduk dan Reklame Tanpa Izin di Sejumlah Jalan

“Kami meminta Satpol PP Kota Pematangsiantar segera menghentikan aktivitas tersebut,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Tidak hanya itu, warga juga menyoroti KBLI 46696 tentang Perdagangan Besar Barang Bekas yang menurut mereka wajib dilengkapi dengan Tanda Daftar Gudang (TDG) yang sah. Warga mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar untuk melakukan verifikasi terkait kelengkapan dokumen tersebut.

Lebih lanjut, warga meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota (DLH) dan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmgad) Kota Pematangsiantar memeriksa ulang kepatuhan pengusaha terhadap rekomendasi Tim Pengawas Online Single Submission (OSS) sebelumnya.

“Apabila dalam sidak ditemukan kegiatan KBLI 38110 atau tidak bisa menunjukkan dokumen syarat dasar perizinan, termasuk PBG/TDG, kami meminta agar tempat usaha disegel saat itu juga,” tutur Damanik.

Baca Juga  Warga Siantar Utara Kembali Desak DLH Tindak Izin CV Agam Group

Menanggapi hal tersebut, Camat Siantar Utara, Marlon Sitorus, menyatakan pihaknya hanya melakukan koordinasi antar-OPD. Ia mengakui bahwa sistem OSS membuat pihak kecamatan tidak mengetahui proses pengurusan izin yang dilakukan pemilik CV Agam Group.

Baca juga:Warga Siantar Utara Surati DPM PTSP Soal Pencabutan Izin CV Agam Group

Marlon mengungkapkan rapat koordinasi antar-OPD telah dilaksanakan pada Senin (23/2/2026). Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil evaluasi dari Diskopukmdag sebelum tindakan lebih lanjut dapat diambil.

“Evaluasi dari Dinas Koperasi, secara teknis soal perdagangan dan yang berhak menertibkan itu adalah Satpol PP,” kata Marlon melalui sambungan telepon. (SN14)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini