Pematangsiantar, Sinata.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) melaksanakan patroli monitoring penegakan peraturan daerah pada Kamis (12/3/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya pengawasan sekaligus penertiban terhadap pemasangan spanduk dan reklame yang tidak memiliki izin.
Patroli ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja serta Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 19 Tahun 2014 tentang Izin Reklame.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah spanduk yang dipasang melintang di beberapa ruas jalan tanpa izin resmi. Spanduk tersebut berada di Jalan Gereja dan Jalan Melanthon Siregar.
Selain itu, petugas juga menertibkan sebuah banner yang dipasang pada tiang optik di Jalan Gereja tanpa memiliki izin pemasangan. Seluruh spanduk dan banner yang melanggar ketentuan langsung diturunkan oleh petugas Satpol PP.
Patroli monitoring dan penertiban ini melibatkan enam personel Satpol PP yang bertugas di lapangan. Secara umum, kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. (SN14)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini