Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih, mengusulkan reformasi cara pemberian sanksi bagi pelaku praktik monopoli. Ia menekankan, denda sebaiknya dihitung berdasarkan persentase omzet perusahaan, bukan lagi nilai nominal tetap, agar efek jera bagi korporasi besar lebih nyata.
Usulan itu disampaikan Sumarjaya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyusunan Naskah Akademik dan Draft RUU Larangan Praktik Monopoli Persaingan Usaha Tidak Sehat, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Ia menilai denda nominal saat ini kerap tidak sebanding dengan skala bisnis triliunan rupiah yang dijalankan beberapa perusahaan besar.
“Kalau dendanya terlalu kecil, perusahaan akan menganggapnya biaya operasional biasa dan terus melanggar. Dengan persentase omzet, sanksi akan lebih efektif dan tidak perlu tiap beberapa tahun diubah karena inflasi,” ujar Gde Sumarjaya.
Tak hanya soal denda, legislator Fraksi Golkar ini juga mendorong peningkatan integritas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan menjadikan penyidiknya Pegawai Negeri Sipil (PNS), menggantikan status kontrak (PPPK) yang dinilai berpotensi melemahkan moral dan fokus kerja.
“Status penyidik harus PNS. Jika masih PPPK, mereka bisa terdistraksi memikirkan kepastian pekerjaan di masa depan. Saya berharap hal ini dicantumkan dalam undang-undang baru,” tegasnya.
Sumarjaya juga menyoroti dominasi waralaba besar yang menguasai rantai pasar dari hulu hingga hilir, sehingga menekan UMKM lokal. Baginya, aturan tanpa penegakan hukum yang tegas tidak akan berdampak.
“Banyak undang-undang sudah ada, tapi penindakan dan sanksinya sering setengah hati atau tidak berjalan sama sekali,” pungkasnya. (A18)
Sumber: Parlementaria









Jadilah yang pertama berkomentar di sini