Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 30 April 2026 |18:09 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15400 (AGM) 15450 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15205 15450 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15112 (PRISCOLIN) 14995 (MM) 15000 (AGM) 15250 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14787 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14762 14490 (MNA) 14500 (PBI) 15000 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14947 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Pasar cenderung melemah pada beberapa lokasi LOCO
  • Persaingan harga cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat beberapa grade tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

Usulan Gde Sumarjaya, Denda Monopoli Sesuaikan Persentase Omzet Perusahaan

usulan gde sumarjaya, denda monopoli sesuaikan persentase omzet perusahaan
Gde Sumarjaya Linggih

Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih, mengusulkan reformasi cara pemberian sanksi bagi pelaku praktik monopoli. Ia menekankan, denda sebaiknya dihitung berdasarkan persentase omzet perusahaan, bukan lagi nilai nominal tetap, agar efek jera bagi korporasi besar lebih nyata.

Usulan itu disampaikan Sumarjaya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyusunan Naskah Akademik dan Draft RUU Larangan Praktik Monopoli Persaingan Usaha Tidak Sehat, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Advertisement

Ia menilai denda nominal saat ini kerap tidak sebanding dengan skala bisnis triliunan rupiah yang dijalankan beberapa perusahaan besar.

“Kalau dendanya terlalu kecil, perusahaan akan menganggapnya biaya operasional biasa dan terus melanggar. Dengan persentase omzet, sanksi akan lebih efektif dan tidak perlu tiap beberapa tahun diubah karena inflasi,” ujar Gde Sumarjaya.

Baca Juga  Pramono Anung Akui Dana Rp14,6 Triliun Milik Pemprov DKI Masih Parkir di Bank

Tak hanya soal denda, legislator Fraksi Golkar ini juga mendorong peningkatan integritas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan menjadikan penyidiknya Pegawai Negeri Sipil (PNS), menggantikan status kontrak (PPPK) yang dinilai berpotensi melemahkan moral dan fokus kerja.

“Status penyidik harus PNS. Jika masih PPPK, mereka bisa terdistraksi memikirkan kepastian pekerjaan di masa depan. Saya berharap hal ini dicantumkan dalam undang-undang baru,” tegasnya.

Sumarjaya juga menyoroti dominasi waralaba besar yang menguasai rantai pasar dari hulu hingga hilir, sehingga menekan UMKM lokal. Baginya, aturan tanpa penegakan hukum yang tegas tidak akan berdampak.

“Banyak undang-undang sudah ada, tapi penindakan dan sanksinya sering setengah hati atau tidak berjalan sama sekali,” pungkasnya. (A18)

Baca Juga  Daftar Lengkap Menteri yang Dilantik Hari Ini, Ada Djamari Chaniago dan Erick Thohir

Sumber: Parlementaria

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini