Jakarta, Sinata.id — Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah tak biasa dalam pembaruan internal Polri. Dalam rangka penyegaran struktur organisasi dan respon atas berbagai kasus yang mencuat di publik, tiga Kepala Polisi Resor (Kapolres) yang sempat menjadi sorotan masyarakat resmi di-demosi atau diturunkan jabatannya. Keputusan ini tertuang dalam surat telegram mutasi terbaru yang dikeluarkan akhir Februari 2026.
Mutasi itu merupakan bagian dari sekitar 54 pergeseran jabatan di tubuh Polri, termasuk promosi, rotasi, serta pemberhentian karena masa pensiun. Dari 54 personel yang dimutasi, tiga di antaranya dipindahkan posisi melalui status evaluasi/demosi akibat penilaian kinerja dan integritas yang tak sejalan dengan ekspektasi institusi.
Baca Juga: Bahlil Pastikan Stok BBM Aman 20 Hari di Tengah Krisis Iran
Kapolres Sleman, Bima Kota, dan Bungo Turun Jabatan
Dalam keputusan yang dikeluarkan lewat Surat Telegram (ST) Kapolri nomor ST/440/II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026, gelombang mutasi itu telah efektif berlaku. Ketiga Kapolres yang mengalami demosi adalah:
-
Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, sebelumnya menjabat Kapolresta Sleman Polda DIY, kini ditempatkan di Divisi Hukum dan Pembinaan (Divkum) Polri.
-
AKBP Didik Putra Kuncoro, yang semula bertugas sebagai Kapolres Bima Kota Polda NTB, digeser sebagai Perwira Menengah (Pamen) Yanma Polri. Jabatan barunya itu dipandang sebagai bagian dari proses administrasi lanjutan usai kasus hukum yang menimpanya.
-
AKBP Natalena Eko Cahyono, mantan Kapolres Bungo Polda Jambi, kini menjadi Pamen di Polda Jambi.
Mutasi ketiga perwira ini ditafsirkan sebagai respons tegas atas sejumlah peristiwa dan sorotan publik yang menimpa instansi di wilayah tugas mereka.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, mutasi besar-besaran tersebut merupakan bagian dari strategi organisasi untuk menjaga profesionalisme serta meningkatkan kinerja seluruh anggota kepolisian di seluruh Indonesia.
“Mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Polri adalah hal yang wajar sebagai bagian dari pembinaan karier dan penyegaran organisasi,” ujar Isir, dikutip Senin (2/3/2026).
Menurutnya, langkah ini penting agar institusi tetap adaptif terhadap tuntutan tugas sekaligus menjaga kepercayaan publik yang kerap meningkat terhadap kinerja aparat di lapangan.
Sejumlah peristiwa yang menyangkut institusi ini akhir-akhir ini sering mendapatkan sorotan publik melalui media sosial dan pemberitaan online. Beberapa kasus di wilayah kepolisian yang viral terhadap perilaku anggota atau penanganan perkara, turut menjadi latar di balik evaluasi internal yang mencuat belakangan ini. meski Polri menegaskan setiap kebijakan mutasi bersifat internal dan berdasar mekanisme yang berlaku.
Organisasi seperti Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) bahkan menyatakan dukungan terhadap kebijakan tegas Kapolri dalam menindak oknum apabila terbukti melanggar aturan. Ketua KBPP Polri Evita Nursanty menegaskan, “Yang bersalah ya ditindak secara hukum. Kami mendukung kebijakan dan keputusan apa yang diambil Bapak Kapolri.”
Keputusan mutasi dan demosi ini dipandang sebagai salah satu upaya internal Polri untuk memperbaiki citra institusi setelah sejumlah peristiwa yang memicu kritik publik. Wakil tokoh masyarakat dan pengamat hukum mengatakan bahwa keberanian menempatkan jabatan pada evaluasi ini bisa menjadi sinyal baru penguatan akuntabilitas di tubuh Kepolisian Republik Indonesia. [a46]









Jadilah yang pertama berkomentar di sini