Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

Presiden Prabowo Usulkan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto

presiden prabowo usulkan abolisi untuk tom lembong dan amnesti bagi hasto kristiyanto
Tom Lembong - Hasto Kristiyanto.

Jakarta, Sinata.id Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengajukan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang tengah menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi impor gula. Selain itu, Presiden juga mengusulkan pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang tersangkut kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis malam (31/7/2025). Dasco menegaskan bahwa permohonan pengampunan tersebut telah mendapat pertimbangan dari lembaganya.

Advertisement

“Presiden mengajukan permintaan persetujuan terhadap pemberian abolisi bagi saudara Tom Lembong. Hal ini merupakan tindak lanjut atas pertimbangan DPR RI,” ujar Dasco.

Baca Juga  Momen Paskah 2026, Prabowo Sampaikan Pesan Damai untuk Umat Nasrani

Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa Presiden Prabowo juga telah mengusulkan pemberian amnesti kepada sebanyak 1.116 narapidana, termasuk di antaranya adalah Hasto Kristiyanto. “Surat Presiden Nomor 42 tanggal 30 Juli 2025 berisi permintaan persetujuan atas pemberian amnesti terhadap 1.116 warga negara yang telah dijatuhi hukuman pidana, termasuk di dalamnya nama saudara Hasto Kristiyanto,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pengajuan pengampunan tersebut merupakan hasil dari proses verifikasi dan uji publik yang dilakukan secara menyeluruh oleh kementeriannya. Ia mengungkapkan bahwa awalnya terdapat sekitar 44.000 nama yang diajukan, namun hanya 1.116 yang dinilai memenuhi syarat pada tahap pertama ini.

Baca Juga  Pabrik Minyak Goreng di Medan Terbakar, Pemadaman Masih Berlangsung

“Kami telah melakukan verifikasi ketat dan uji publik untuk menyaring nama-nama yang layak menerima amnesti. Dari total usulan awal sekitar 44 ribu, tahap pertama ini hanya 1.116 yang dinyatakan memenuhi kriteria,” jelas Supratman.

Lebih lanjut, Supratman menyebutkan bahwa proses pemberian pengampunan akan berlanjut ke tahap selanjutnya. “Tahap kedua nanti mencakup sekitar 1.668 nama. Proses verifikasi dan uji publik juga telah kami lakukan untuk gelombang tersebut,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari strategi kebijakan hukum nasional yang diambil oleh pemerintahan Prabowo Subianto dalam semangat rekonsiliasi dan keadilan.

“Pemberian abolisi berarti seluruh proses hukum terhadap individu yang bersangkutan dihentikan secara resmi. Jika Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden berdasarkan pertimbangan dari DPR, maka secara hukum, proses itu tidak dapat dilanjutkan lagi. Kami bersyukur, malam ini seluruh fraksi telah memberikan persetujuan terhadap usulan tersebut,” tutupnya. (*)

Baca Juga  Pemprov DKI Impor Ribuan Sapi asal Australia Jelang Lebaran 2026


Sumber: Jawapos.com

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini