Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 04 Juni 2026 |17:08 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K DMI • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • FRC PLMBG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
MERANTI7 N4 (MERANTI7)
Vol: 0.5K · DMI
15025 (AGM) 15010 (IBP) 14921 (EUP) 15075 AGM ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · BLW
15025 (ARM) 15010 (MM) 14951 (EOP) 15075 ARM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
14825 (AGM) 14785 (MM) 14736 (PRISCOLIN) 14875 AGM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
14880 (WIRA) 14759 (WNI) 8000 (PRCW) 14945 WIRA ACC
N7 N4 (N7)
Vol: 0.5K · FRC PLMBG
14875 (AGM) 14860 (MM) 14771 (PRISCOLIN) 14925 AGM ACC
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi transaksi ACC dengan persaingan harga yang cukup ketat antar bidder. AGM memenangkan tender DMI, FOB TDUKU, dan FRC PLMBG, sementara ARM unggul di BLW dan WIRA memenangkan tender FRC TBAYUR. Tender LOCO LUWU belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Tuntutan Dua Setengah Tahun atas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dinilai Terlalu Ringan

tuntutan
Empat prajurit TNI pelaku penyiraman Andrie Yunus. (Foto: X)
  • Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut empat terdakwa anggota TNI pidana penjara 2 tahun 6 bulan — tanpa tuntutan pemecatan.
  • Koalisi advokasi menyebut persidangan ini sebagai “sandiwara” dan mendesak reformasi peradilan militer segera.

Jakarta, Sinata.id  — Sidang pembacaan tuntutan dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus berlangsung di Peradilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (3/6/2026).

Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut empat terdakwa anggota TNI dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan dalam perkara nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026.

Advertisement

Oditur juga meminta agar majelis hakim memusnahkan barang bukti materiil dan mengalihkan sebagian barang bukti — termasuk sebuah tumbler — kepada terdakwa kedua.

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan tuntutan tersebut jauh dari rasa keadilan.

Dalam siaran pers, koalisi yang terdiri dari LBH Jakarta, KontraS, AMAR Law Firm, LBH Pers, YLBHI, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, dan LBH Masyarakat, itu menyebut pola ini mencerminkan impunitas sistemik dalam peradilan militer Indonesia.

“Berulang kali publik menyaksikan pola tuntutan dan vonis ringan terhadap prajurit TNI terjadi dalam forum peradilan militer,” demikian keterangan TAUD diterima Sinata.id.

Koalisi merujuk kasus serupa: Sertu Riza Pahlevi hanya divonis 10 bulan penjara meski terbukti menganiaya anak SMP berusia 15 tahun hingga meninggal dunia.

Tidak adanya tuntutan pemecatan atau pemberhentian dari dinas militer turut menjadi sorotan.

TAUD menilai hal ini memperkuat dugaan bahwa perlindungan institusional TNI masih bekerja dalam perkara ini.

Koalisi juga mencatat bahwa terdakwa, oditur militer, dan majelis hakim sama-sama berasal dari institusi TNI — kondisi yang dinilai rentan konflik kepentingan dan bertentangan dengan klaim Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin soal standar penegakan hukum militer yang tinggi.

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini