Ancaman terhadap penyidikan lanjutan
Tuntutan pemusnahan barang bukti mendapat perhatian khusus.
Sehari sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Putusan Praperadilan Nomor 62/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 2 Juni 2026 memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus Andrie Yunus.
TAUD memperingatkan bahwa jika barang bukti dimusnahkan atau dikembalikan ke terdakwa, perintah hakim itu tidak akan dapat dijalankan secara efektif.
Kasus ini berawal dari serangan penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus.
Korban sejak awal menolak yurisdiksi peradilan militer dan menuntut kasusnya diproses di peradilan umum.
Desakan kepada pemerintah
TAUD mendesak empat pihak mengambil langkah konkret.
Presiden Prabowo diminta memerintahkan Kapolri membuka investigasi menyeluruh, menjamin barang bukti tidak dimusnahkan, dan mendorong revisi UU 31/1997 tentang Peradilan Militer — termasuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta.
Ketua DPR RI diminta mengaktifkan fungsi pengawasan dan mendorong Komisi I memulai pembahasan revisi undang-undang tersebut.
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial diminta segera memproses aduan etik hakim militer yang telah diajukan TAUD.
Kapolri diminta memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan sesuai putusan praperadilan. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini