Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 04 Juni 2026 |17:08 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K DMI • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • FRC PLMBG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
MERANTI7 N4 (MERANTI7)
Vol: 0.5K · DMI
15025 (AGM) 15010 (IBP) 14921 (EUP) 15075 AGM ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · BLW
15025 (ARM) 15010 (MM) 14951 (EOP) 15075 ARM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
14825 (AGM) 14785 (MM) 14736 (PRISCOLIN) 14875 AGM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
14880 (WIRA) 14759 (WNI) 8000 (PRCW) 14945 WIRA ACC
N7 N4 (N7)
Vol: 0.5K · FRC PLMBG
14875 (AGM) 14860 (MM) 14771 (PRISCOLIN) 14925 AGM ACC
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi transaksi ACC dengan persaingan harga yang cukup ketat antar bidder. AGM memenangkan tender DMI, FOB TDUKU, dan FRC PLMBG, sementara ARM unggul di BLW dan WIRA memenangkan tender FRC TBAYUR. Tender LOCO LUWU belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Tuntutan Dua Setengah Tahun atas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dinilai Terlalu Ringan

tuntutan
Empat prajurit TNI pelaku penyiraman Andrie Yunus. (Foto: X)

Ancaman terhadap penyidikan lanjutan

Tuntutan pemusnahan barang bukti mendapat perhatian khusus.

Sehari sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Putusan Praperadilan Nomor 62/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 2 Juni 2026 memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus Andrie Yunus.

Advertisement

TAUD memperingatkan bahwa jika barang bukti dimusnahkan atau dikembalikan ke terdakwa, perintah hakim itu tidak akan dapat dijalankan secara efektif.

Kasus ini berawal dari serangan penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus.

Korban sejak awal menolak yurisdiksi peradilan militer dan menuntut kasusnya diproses di peradilan umum.

Desakan kepada pemerintah

TAUD mendesak empat pihak mengambil langkah konkret.

Presiden Prabowo diminta memerintahkan Kapolri membuka investigasi menyeluruh, menjamin barang bukti tidak dimusnahkan, dan mendorong revisi UU 31/1997 tentang Peradilan Militer — termasuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta.

Ketua DPR RI diminta mengaktifkan fungsi pengawasan dan mendorong Komisi I memulai pembahasan revisi undang-undang tersebut.

Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial diminta segera memproses aduan etik hakim militer yang telah diajukan TAUD.

Kapolri diminta memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan sesuai putusan praperadilan. (A08)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini