Info Market CPO
πŸ—“ Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.2K β€’ 2.6K β€’DMI β€’ LOCO NGABANG β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ LOCO PARINDU β€’ FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K Β· LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K Β· LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K Β· FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
PematangsiantarNews

Truk Tronton Roda 22 Masuk Inti Kota, Satlantas Polres Siantar Kecolongan

truk tronton roda 22 masuk inti kota, satlantas polres siantar kecolongan
Truk tronton roda 22 saat bongkar muatan di halaman Kantor DPRD Pematangsiantar.

Pematangsiantar, Sinata.id – Petugas Satlantas Polres Pematangsiantar diduga kecolongan saat truk tronton roda 22 dengan leluasa melintas di jalanan yang ada di inti Kota Pematangsiantar.

Itu diketahui pada Selasa 8 Juli 2025, saat truk tronton roda 22 dengan nomor polisi B 9538 HA tersebut sedang membongkar muatan besi kontruksi di halaman Gedung DPRD Kota Pematangsiantar.

Advertisement

Muatan besi yang dibongkar cukup banyak untuk keperluan proyek Pembangunan Kantor DPRD Kota Pematangsiantar berbiaya Rp 6,599 miliar.

Ketika hal tersebut dipertanyakan kepada Kabid Perhubungan Darat (Hubdat) Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Agresia menyebut tidak mengetahui truk tronton tersebut melintas di pusat Kota Pematangsiantar.

Sementara, petugas Sat Lantas Polres Pematangsiantar diduga kecolongan, sehingga truk tronton tersebut bisa masuk ke halaman Kantor DPRD Pematangsiantar.

Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Pematangsiantar Iptu Friska Susana hanya menyebut pihaknya akan menindak bila truk tronton roda 22 tersebut kedapatan melintas di jalan pusat kota.

Baca Juga  Kecamatan Siantar Selatan Godok 103 Usulan Pembangunan untuk 2027

β€œTerimakasih info nya kami akan tindak bila mana kedapatan melintas masuk kota,” sebut Iptu Friska Susana, Kamis 10 Juli 2025.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, diatur pengelompokan kelas jalan yang dapat dilalui sesuai ukuran lebar dan panjang kendaraan, beserta berat muatannya.

Hal itu ada diatur pada pasal 19 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang isinya sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:

a. fungsi dan intensitas Lalu Lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan Jalan dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

b. daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi Kendaraan Bermotor.

(2) Pengelompokan Jalan menurut kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

Baca Juga  Banyak Kasus Keracunan dari MBG, Seharusnya SPPG Beroperasi Pasca Miliki Sertifikat Laik Higienis

a. jalan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus)
milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton;

b. jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;

c. jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton

Baca Juga  Kisah Myrtle Corbin, Gadis Berkaki Empat yang Nasibnya Lebih Tragis dari Drama

d. jalan kelas khusus, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 (sepuluh) ton.

(3) Dalam keadaan tertentu daya dukung jalan kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8
(delapan) ton.

(4) Kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Jalan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jalan kelas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur dengan peraturan pemerintah. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini