MENU
Empat Rayap Besi Proyek Stadion Teladan Medan Divonis 34 Bulan Penjara
WA FB
Hukum & Peristiwa

Empat Rayap Besi Proyek Stadion Teladan Medan Divonis 34 Bulan Penjara

Y Editor : Yusri | 11 Jun 2026 | 21:57 WIB
Empat Rayap Besi Proyek Stadion Teladan Medan Divonis 34 Bulan Penjara
Empat rayap (pencuri) besi proyek revitalisasi Stadion Teladan Medan divonis 34 bulan penjara oleh majelis hakim PN Medan. (Istimewa)

Medan, Sinata.id - Empat rayap (pencuri) besi proyek revitalisasi Stadion Teladan Medan divonis 34 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Cipto Hosari Parsaroan Nababan dalam sidang putusan, Kamis (11/6/2026) sore.

Keempat rayap besi tersebut, yakni Seven Boy Dolok Saribu, Tomi Syahputra Purba alias Tomi, Chandra Dolok Saribu alias Chandra, dan Benhard Halomoan Tambunan alias Lomo.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa-terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun 10 bulan penjara (34 tahun)," ujar Cipto didampingi Evelyne Napitupulu dan Philip Mark Soentpiet di Ruang Sidang Cakra V, PN Medan.

Hakim menyatakan perbuatan keempat terdakwa tersebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam Pasal 477 ayat (2) jo Pasal 23 KUHP sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan para terdakwa sudah pernah dipidana. Keadaan yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan di persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga," kata Cipto dalam pertimbangan.

Mendengar vonis hakim, para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama menyatakan menerima putusan tersebut. Sehingga, putusan majelis hakim telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Jaksa sebelumnya dalam surat tuntutan menuntut keempat terdakwa tiga tahun penjara. Tuntutan jaksa tersebut lebih berat dibandingkan putusan majelis hakim.

JPU dalam surat dakwaannya menjelaskan bahwa para terdakwa telah berulang kali melakukan pencurian besi proyek Stadion Teladan Medan. Aksi pertama dilakukan pada Agustus 2025, mereka mencuri 10 kg besi yang kemudian dijual Rp35 ribu.

Hasil penjualan mereka bagi rata. Sebulan kemudian, tepatnya pada September 2025, para terdakwa kembali beraksi dan mencuri 21 kg besi serta menjualnya Rp73.500.

Tidak berhenti sampai situ, pada Oktober 2025 mereka kembali mencuri dua batang besi seberat 11 kg dan menjualnya seharga Rp38.500. Bahkan di hari yang sama, para terdakwa mengulangi aksinya pada tengah malam dan membawa kabur 15 kg besi senilai Rp52.500.

Akibat aksi pencurian tersebut, pihak kontraktor proyek Stadion Teladan Medan mengalami kerugian mencapai Rp50 juta. (SN22)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.