Tapanuli Utara, Sinata.id –Satuan Reserse Narkoba (Satresnorba) Polres Tapanuli Utara (Taput) bersama petugas Bandara Internasional Silangit berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat total 8,4 kilogram yang hendak dikirim ke Kalimantan.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda, yakni RAS alias Adul (24), warga Kota Sibolga, dan EST alias Tampu (37), warga Kabupaten Mandailing Natal.
Penangkapan bermula saat RAS diamankan petugas bandara pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di area pemeriksaan manual bagasi. Petugas mencurigai barang bawaan pelaku saat dilakukan pemeriksaan acak terhadap penumpang.
Setelah dilakukan pemeriksaan bersama pihak kepolisian, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat bruto 4.265 gram, 99 cartridge pod berisi cairan diduga narkotika, uang tunai Rp808.000, beberapa plastik kresek hitam, satu unit ponsel, serta dua boarding pass.
Sementara itu, EST berhasil diamankan di Terminal Madya Tarutung sekitar pukul 11.00 WIB di hari yang sama saat mencoba melarikan diri.
Dari hasil interogasi, EST mengakui melarikan diri setelah mengetahui rekannya RAS diamankan petugas bandara. Ia juga mengakui bahwa keduanya bersama-sama membawa narkoba dari Medan menuju Kalimantan melalui Bandara Silangit.
Petugas kemudian mengamankan tas milik EST yang berisi sabu seberat bruto 4.164 gram, puluhan cartridge pod berbagai warna dan merek, plastik kresek hitam, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp650.000.
Kapolres AKBP Ernis Sitinjak melalui Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan membawa kedua tersangka ke Mapolres Taput untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan kasus jaringan peredaran narkotika tersebut. (SN15)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini