Dairi, Sinata.id – Personel Satpol PP Kabupaten Dairi memasang kembali papan bunga yang sebelumnya dibongkar setelah mendapat desakan dari massa aksi yang berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Dairi, Kamis (4/6/2026).
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dairi bersama jejaring advokasi lingkungan hidup menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Dairi dan Kantor Bupati Dairi. Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap penerbitan izin lingkungan baru bagi PT Dairi Prima Mineral (PT DPM).
Berdasarkan informasi yang disampaikan massa aksi, izin lingkungan baru tersebut diterbitkan pada 13 Maret 2026. Namun, keberadaannya baru diketahui publik pada 5 Mei 2026 saat sosialisasi addendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT DPM yang digelar di Hotel Beristra, Sidikalang.
Dalam aksi tersebut, para demonstran secara bergantian menyampaikan tuntutan dan pernyataan sikap. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Dairi dan aparat penegak hukum untuk bersikap imparsial serta proaktif dalam mencegah potensi konflik sosial yang dapat muncul di tengah masyarakat.
Massa juga meminta negara menjamin ruang yang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat di ruang publik tanpa intimidasi, serta melakukan mitigasi konflik secara adil dan bijaksana.
Selain itu, para demonstran menuntut pemerintah agar lebih memprioritaskan penguatan sektor pertanian dibandingkan sektor pertambangan. Menurut mereka, sektor pertanian selama ini menjadi penyumbang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Dairi, dengan kontribusi mencapai 42 persen dan menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 70 persen masyarakat.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Dairi, Surung Charles Bantjin, menjelaskan bahwa pembongkaran papan bunga dilakukan karena pemerintah daerah tidak mengetahui pemiliknya.
Menurutnya, tidak ada pemberitahuan terkait pemasangan papan bunga tersebut sehingga petugas Satpol PP mengamankan dan menyimpannya.
“Papan bunga tersebut hanya diamankan dan disimpan oleh petugas Satpol PP karena pemerintah daerah tidak mengetahui pemiliknya,” ujar Sekda Charles.
Jawaban tersebut memicu reaksi dari massa aksi. Mereka mendesak agar papan bunga yang dianggap sebagai simbol aspirasi masyarakat segera dipasang kembali.
“Kembalikan dan pasang kembali papan bunga kami karena itu merupakan simbol tuntutan dan aspirasi kami. Dalam waktu satu kali 60 menit harus sudah terpasang kembali,” teriak massa aksi.
Tidak lama setelah desakan tersebut disampaikan, personel Satpol PP terlihat mengembalikan dan memasang kembali papan bunga yang sebelumnya telah diamankan. (SN21)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini