Padang, Sinata.id – Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menegaskan komitmennya untuk menjamin pemenuhan hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai dan tenaga pendukung di lingkungan DPR RI.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Setjen DPR RI, Endang Suryastuti.
Pernyataan itu disampaikan Endang saat mewakili Sekretaris Jenderal DPR RI dalam agenda penyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga almarhum Syahrizal Yusuf.
Penyerahan dilakukan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Padang, Sumatra Barat, Minggu (11/1/2026).
Syahrizal Yusuf merupakan Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Benny Utama, yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja pada 3 Desember 2025. Peristiwa tersebut terjadi saat almarhum menjalankan tugas kedinasan mengantarkan bantuan bagi korban bencana.
Endang menjelaskan, sebagai pihak pemberi kerja, Sekretariat Jenderal DPR RI memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses pelaporan kecelakaan kerja serta pemenuhan hak jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seluruh proses kami jalankan berlandaskan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 yang mengatur kewajiban pemberi kerja dalam pelaporan kecelakaan kerja serta pengurusan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Dengan demikian, santunan kepada ahli waris dapat diserahkan hari ini,” tutur Endang.
Ia menambahkan, kehadirannya dalam kegiatan tersebut merupakan amanah langsung untuk mewakili Sekretaris Jenderal DPR RI. Penyerahan santunan turut dihadiri dan disaksikan oleh Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI serta Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Benny Utama, yang tenaga ahlinya gugur saat menjalankan tugas negara.
Menurut Endang, penyaluran santunan ini menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja. Sekretariat Jenderal DPR RI, sebagai institusi yang menugaskan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI, memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menjamin keselamatan serta perlindungan kerja mereka.
Dalam kesempatan tersebut, Endang juga menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra kerja Setjen DPR RI. Ia menilai sinergi yang terjalin selama ini memungkinkan hak-hak ahli waris dapat direalisasikan dengan baik.
Endang menyadari bahwa santunan yang diberikan tidak dapat menggantikan kehadiran almarhum. Namun, ia berharap manfaat tersebut dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Ke depan, Sekretariat Jenderal DPR RI membuka peluang untuk memperkuat kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk mengkaji penambahan manfaat kepesertaan seperti jaminan pensiun bagi Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI. Usulan tersebut, kata Endang, akan disampaikan kepada pimpinan Setjen DPR RI untuk pembahasan lebih lanjut.
“Atas nama Sekretariat Jenderal DPR RI, Bapak Sekretaris Jenderal, dan seluruh jajaran, kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga santunan ini dapat membantu keluarga almarhum, dan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus ditingkatkan demi perlindungan yang lebih optimal,” katanya. (*)
Sumber: Parlementaria









Jadilah yang pertama berkomentar di sini