Simalungun, Sinata.id- Aksi penggelapan sepeda motor Suzuki Shogun SP dengan nomor polisi BM 5356 PY milik seorang pemilik bengkel AH (43), terjadi di Jalan Asahan KM 17,5 Kecamatan Gunung Malela, pada Rabu (4/3/3026) berhasil diungkap jajaran Polsek Bangun, Polres Simalungun.
Tersangka AK (43) adalah orang yang sudah dikenal korban, nekat menggadaikan motor pinjaman hanya demi meraup uang satu juta rupiah. Penangkapan berhasil dilakukan hanya tiga hari setelah laporan masuk.
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Minggu (8/3/2026).
Katanya, esok harinya, motor tak kunjung kembali, AH pun mulai gelisah dan segera mencari keberadaan AK hingga menemuinya di kawasan Karang Sari.
Motor tersebut telah ia gadaikan kepada dua orang temannya berinisial M dan JBS, dengan harga Rp 1 juta rupiah. Akibatnya AH mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp 8 juta rupiah.
Lanjutnya, AH segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangun. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/59/III/2026/SPKT/POLSEK BANGUN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT.
Baca juga: Antrean BBM Mengular di Pematangsiantar, GAMPERA dan GIMP Desak SPBU Benahi Distribusi
Sabtu (7/3/2026), tim bergerak menuju Huta 2, Nagori Pamatang Asilom, AK ditemukan sedang berada di depan rumahnya sendiri dan langsung diamankan.
Lalu dilanjutkan dengan pencarian barang bukti (BB) sepeda motor. BB pun ditemukan dan diamankan dari di Lorong IV Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
“Polres Simalungun melalui Polsek Bangun terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana,” ujarnya. (SN14)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini