Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Simalungun

Supir Maut Tewaskan Ayah dan 2 Anaknya Dituntut 5 Tahun Penjara di PN Simalungun

supir maut tewaskan ayah dan 2 anaknya dituntut 5 tahun penjara di pn simalungun
Sidang perkara pidana lalu lintas di PN Siantar dengan terdakwa Engetmo

Simalungun, Sinata.id – Masih ingat dengan tragedi kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Km 59,5 – 60, Sosor Pea, Nagori (Desa) Sipanganbolon, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada 4 Juni 2025 yang lalu?

Peristiwa tabrakan mobil dengan sepeda motor saat itu, menyebabkan tiga korban tewas, dan satu kritis. Kini, Sarah Magdalena Sirait, korban kritis saat itu, tak lagi bisa menemui suami dan dua anaknya. Tiga orang dekatnya itu, meninggal.

Advertisement

Sementara hari ini, Kamis 2 Oktober 2025, supir mobil, Engetmo Imanuel Solin kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.

Dari kisah tragis tersebut, Engetmo dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Simalungun Barry Sugiarto SH.

Baca Juga  4 Orang Diamankan Polres Simalungun Terkait Sabu, 1 Pengedar, 2 Pengguna dan Satu Dilepas

Saat membacakan tuntutan, JPU yakin, terdakwa Engetmo terbukti bersalah melakukan tindak pidana lalulintas sebagaimana ketentuan Pasal 310 Ayat 1, 3 dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Tuntutan disampaikan JPU kepada Ketua Majelis Hakim Surtiyono dan Hakim Anggota Mira Herawati SH dan Agnes Monica SH, dengan harapan, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Engetmo, sesuai dengan tuntutan.

“Maka kiranya majelis hakim persidangan untuk nantinya mengadili terdakwa dengan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dipotong selama terdakwa ditahan,” ucap Barry, sembari berharap majelis hakim sepemahaman dengannya.

Terhadap tuntutan, terdakwa Engetmo memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya.

“Saya mohon yang mulia hakim, kiranya memberikan hukuman penjara yang seringan-ringannya. Karena saya menyesal, serta keluarga saya bukanlah keluarga ekonomi mampu, hingga enggan melakukan perdamaian. Serta saya juga bekerja untuk membantu biaya kuliah dan ekonomi keluarga,” mohon Engetmo.

Baca Juga  Pemuda 24 Tahun Ini Jadi Kurir Narkoba di Simalungun

Usai mendengar tuntutan dan permohonan (pembelaan) terdakwa, majelis hakim menunda sidang. Dan sidang akan dibuka kembali pada 9 Oktober 2025 mendatang, dengan agenda putusan (vonis) dari hakim. (SN13)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini