Simalungun, Sinata.id β Operasi yang digelar Satreskrim Polres Simalungun pada 6 April 2026 di kawasan Huta Seniu, Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, berhasil mengamankan 4 orang.
Pasca berproses, ke empatnya ditangani secara berbeda, sesuai dengan peran dari ke empatnya masing-masing.
Dari proses hukum lebih lanjut, dari ke empat orang yang diamankan, satu ditetapkan sebagai tersangka pengedar sabu, dua diarahkan menjalani rehabilitasi medis karena terbukti sebagai pengguna, serta satu orang lainnya dilepas karena tidak terlibat.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa penanganan kasus ini mencerminkan profesionalisme Polri dalam menegakkan hukum secara objektif dan berkeadilan.
βPengedar kami proses hukum secara tegas, pengguna diarahkan rehabilitasi, dan yang tidak terbukti langsung dibebaskan. Ini bentuk komitmen Polri dalam penegakan hukum yang adil dan terukur,β ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Kanit I Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Alex Sidabutar, SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Minggu malam (5/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Huta Seniu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi yang dicurigai.
Di lokasi, petugas menemukan tiga pria berada di dalam sebuah gudang dekat kebun kelapa sawit. Ketiganya mengaku sedang berjaga karena maraknya pencurian di area kebun milik mereka.
Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika, ketiganya tetap diamankan untuk pemeriksaan lanjutan.
Tidak lama kemudian, petugas menemukan seorang pria lain yang sesuai dengan ciri-ciri dari laporan masyarakat, yakni Sanik Candra (46), yang saat itu sedang tertidur di lokasi.
Dari hasil penggeledahan terhadap Sanik Candra, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup besar.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 16 plastik klip sedang berisi sabu, 1 plastik klip besar sabu, dengan total brutto 12,80 gram.
Kemudian, juga disita, kaca pirex dan alat hisap sabu, sendok plastik dan botol modifikasi, kotak rokok sebagai tempat penyimpanan, uang tunai Rp1.032.000 diduga hasil transaksi, serta 3 unit ponsel.
Tersangka mengaku, sabu miliknya diperoleh dari seorang pria bernama Sisu, warga Batang Kuis, yang kini masih dalam pengembangan penyidikan.
Keempat orang yang diamankan kemudian dibawa ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasilnya,
Sanik Candra ditetapkan sebagai tersangka pengedar dan diproses hukum.
Sedangkan Jhon dan Hendrianto positif metamfetamin, lalau akan menjalani rehabilitasi medis. Sementara Andry hasil tes urine, negatif narkoba, sehingga dibebaskan.
Jhon mengaku terakhir menggunakan sabu lima hari sebelum diamankan dan mendapatkannya dari Sanik Candra. Hendrianto menyebut dirinya menggunakan sabu empat hari sebelumnya. Sabu ia peroleh dari Parluasan, Pematangsiantar.
βYang tidak terbukti langsung kami bebaskan. Kami pastikan tidak ada penahanan tanpa dasar hukum yang jelas,β tegas IPDA Alex Sidabutar
Saat ini, tersangka Sanik Candra masih menjalani proses penyidikan di Sat Narkoba Polres Simalungun hingga pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum. Polisi juga terus memburu pemasok sabu yang disebutkan tersangka. (SN10)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini