Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 1K DMI • LOCO PARINDU • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Pematangsiantar

Sumber Air Aek Nauli Dipersoalkan, Perumda Tirta Uli Ungkap Fakta

sumber air aek nauli dipersoalkan, perumda tirta uli ungkap fakta
Kabag Humas Perumda Tirta Uli Dorlin Pasaribu. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Perumda Tirta Uli Kota Pematangsiantar memberikan klarifikasi terkait tudingan pengambilalihan sumber air (umbul/mata air) di Aek Nauli yang disampaikan oleh Kelompok Tani Fitofit Mujur, Dusun Bah Ruksi, Nagori Pematang Pane, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.

Tanggapan tersebut disampaikan menyusul pembahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II dan III DPRD Simalungun bersama sejumlah pihak terkait, termasuk sektor pertanian, PDAM Tirtalihou, Dewan Pengawas, serta instansi teknis lainnya pada Selasa (21/4/2026).

Advertisement

Kepala Bagian Humas Perumda Tirta Uli, Dorlin Pasaribu, menegaskan bahwa pemanfaatan sumber air tersebut tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui proses panjang dan sesuai prosedur.

“Pengambilan sumber air tidak dilakukan secara langsung. Kami terlebih dahulu melakukan kajian kualitas air untuk memastikan kelayakannya sebelum didistribusikan kepada pelanggan,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga  Jaksa Tuntut Tata Nabila Cs 8 Tahun, Hakim PN Siantar Vonis 2,5 Tahun

Dorlin menjelaskan, setelah melakukan kajian awal, pihaknya mengajukan permohonan izin kepada PDAM Tirtalihou. Permohonan tersebut disetujui karena saat itu PDAM Tirtalihou tidak memanfaatkan sumber air dimaksud.

Selanjutnya, Perumda Tirta Uli mengurus izin ke Balai Wilayah Sungai Sumatera Utara (BWS Sumut) untuk penggunaan dan pengelolaan sumber air tersebut.

“Proses perizinan membutuhkan waktu karena harus melalui beberapa tahapan. Semua dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Dorlin.

Terkait tudingan bahwa pengambilan air menyebabkan lahan pertanian di sekitar sumber air menjadi kering, Dorlin membantah hal tersebut. Ia menegaskan bahwa pengambilan air tidak dilakukan dari hulu secara langsung.

“Tidak tepat jika dikaitkan bahwa pengambilan air oleh kami menjadi penyebab kekeringan. Hal tersebut perlu dikaji lebih lanjut secara menyeluruh,” katanya.

Baca Juga  Perumda Tirta Uli Gratiskan Tagihan Air 161 Masjid dan Musala Selama Ramadhan 2026

Ia juga menambahkan bahwa pihak BWS Sumut tentu telah melakukan kajian teknis sebelum memberikan izin pembangunan fasilitas di lokasi tersebut.

Dorlin menegaskan bahwa pengelolaan sumber air dilakukan untuk kepentingan masyarakat luas, baik warga Kota Pematangsiantar maupun sebagian wilayah Kabupaten Simalungun.

Selain itu, terkait pembangunan fasilitas permanen di lokasi, Perumda Tirta Uli menyebut telah mengantongi izin resmi dari BWS.

Menanggapi kekhawatiran warga soal akses air, Dorlin menyatakan pihaknya tetap menyediakan fasilitas air bersih bagi masyarakat sekitar, termasuk pembangunan keran air di lokasi.

“Kami tetap memastikan masyarakat sekitar dapat mengakses air untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya. (SN19)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini