Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Pematangsiantar

Jaksa Tuntut Tata Nabila Cs 8 Tahun, Hakim PN Siantar Vonis 2,5 Tahun

jaksa tuntut tata nabila cs 8 tahun, hakim pn siantar vonis 2,5 tahun
Jaksa Ester Harianja terima aspirasi massa aksi. (foto: sinata/hendri)

Pematangsiantar, Sinata.id – Jaksa Ester Harianja menyatakan telah melakukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar kepada Tata Nabila dan kedua adiknya, Doni dan Anggi, terkait kasus narkotika.

Upaya hukum jaksa didukung oleh kelompok masyarakat Bara Hati yang menggelar aksi damai di depan Kantor Kejari Pematangsiantar, Senin (3/11/2025).

Advertisement

Dalam aksi damai di Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Bara Hati memberikan karangan bunga sebagai bentuk dukungan kepada Jaksa Ester. Ester juga mengajak masyarakat menunggu putusan Pengadilan Tinggi Medan.

Kasus ini berawal dari penangkapan Tata Nabila dan kedua adiknya oleh Satres Narkoba Polres Pematangsiantar pada 1 Juni 2025 di perumahan DL Sitorus, Kecamatan Siantar Martoba. Polisi menyita sabu sebanyak 12,40 gram dan 9 butir pil ekstasi dari mereka.

Baca Juga  Pedagang Suvenir Bernuansa HUT Kemerdekaan RI ke 80 Mulai Muncul di Siantar

Ester menjelaskan terdakwa dituntut 8 tahun sesuai Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara seumur hidup atau 5 sampai 20 tahun serta denda maksimal sesuai ketentuan hukum.

Namun, majelis hakim yang diketuai Rinding Simbara menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan tanpa denda kepada ketiga terdakwa. (SN14)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini