Ia berharap status tersebut dapat membantu proses pengungkapan perkara secara transparan dan menyeluruh.
“Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan,” tegasnya dikutip dari Liputan6.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (A08)
1 2










Jadilah yang pertama berkomentar di sini