Batu Bara, Sinata.id – Kondisi memprihatinkan terjadi pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Makmur Jaya di Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
Setelah tiga tahun berjalan, lembaga ekonomi desa ini tidak menunjukkan hasil usaha yang jelas, bahkan diduga mengalami kerugian dan persoalan keuangan serius.
Fakta tersebut terungkap dalam Musyawarah Desa Keempat yang digelar di Kantor Desa Lubuk Cuik, Selasa (2/6/2026), yang dihadiri perangkat kecamatan, pemerintah desa, DPRD Batu Bara, serta masyarakat setempat.
Dalam forum tersebut, terungkap bahwa unit usaha penyewaan sound system dan karaoke yang dikelola BUMDes tidak menghasilkan keuntungan selama tiga tahun berjalan.
Ketua BUMDes Makmur Jaya, Iswahyudi, juga tidak dapat menunjukkan laporan pertanggungjawaban maupun laporan keuangan secara lengkap selama masa kepemimpinannya.
Situasi semakin memprihatinkan pada sektor pertanian. Dana penyertaan modal dari Dana Desa sebesar Rp80 juta untuk program usaha tanam cabai tahun anggaran 2025 disebut telah habis tanpa penjelasan rinci mengenai penggunaannya.
Warga mengaku tidak mengetahui ke mana aliran dana tersebut digunakan serta manfaat yang dihasilkan bagi desa.
Selain dugaan hilangnya modal usaha, BUMDes Makmur Jaya juga tercatat memiliki utang sekitar Rp42 juta kepada penyedia pupuk dan obat pertanian.
Iswahyudi mengakui belum dapat menghadirkan bendahara untuk memberikan klarifikasi terkait aliran dana. Ia menyebut bendahara tidak dapat dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui.
“Saya sudah memanggil secara resmi, namun yang bersangkutan hingga kini tidak dapat dihubungi,” ujar Iswahyudi di hadapan peserta musyawarah.
Masalah administrasi juga menjadi sorotan setelah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2025 ditolak oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batu Bara karena dinilai tidak memenuhi standar akuntabilitas.
Sekretaris Camat Lima Puluh Pesisir, Ahmad Jais, meminta seluruh pihak menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten atau auditor independen.
Ia menegaskan bahwa jika terbukti ada kerugian negara atau desa, langkah awal akan dilakukan secara persuasif.
“Jika terbukti ada kerugian, kami akan meminta pengurus mengembalikan dana terlebih dahulu secara kekeluargaan,” ujarnya.
Namun, jika tidak ada itikad baik, pemerintah akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggota DPRD Batu Bara, Suryadi, juga menyatakan akan mengawal kasus ini agar proses pemeriksaan berjalan transparan dan akuntabel.
Masyarakat Desa Lubuk Cuik berharap seluruh dana desa dapat diaudit secara menyeluruh dan apabila terjadi penyimpangan segera dikembalikan ke kas desa.
Hingga berita ini diterbitkan, warga masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang sambil terus mengawasi proses penanganan kasus tersebut. (SN26)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini