Saat terjadi pemeriksaan atau razia di jalan, pengendara cukup membuka aplikasi dan menunjukkan barcode kepada petugas.
Petugas kemudian akan memindai kode menggunakan perangkat khusus untuk memverifikasi data secara real-time — mencakup identitas pemilik, jenis SIM, dan masa berlaku.
SIM digital juga akan terintegrasi dengan berbagai layanan lain, antara lain perpanjangan SIM secara online, notifikasi masa berlaku, sistem tilang elektronik (ETLE), hingga akses data kendaraan dan identitas pengemudi.
Lebih Aman dari Pemalsuan
Salah satu keunggulan utama sistem ini adalah minimnya celah pemalsuan. Berbeda dengan kartu fisik yang bisa direplikasi, QR code pada SIM digital bersifat dinamis, terenkripsi, dan terhubung ke server terpusat Korlantas.
“Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” jelas Wibowo, dikutip Senin (25/5/2026).
Masih Wajib Bawa SIM Fisik
Meski terdengar menjanjikan, penerapan SIM digital masih berlangsung secara bertahap.
Infrastruktur dan regulasi di seluruh wilayah Indonesia belum sepenuhnya siap, sehingga masyarakat tetap diimbau membawa SIM fisik sebagai cadangan.
“Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah,” tambah Wibowo. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini