Pematangsiantar, Sinata.id – Seorang warga Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, mengaku sempat mengalami kendala saat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada Selasa (7/4/2026).
Namun, keluhan tersebut segera ditindaklanjuti dan surat yang bersangkutan diterbitkan keesokan harinya.
Sekretaris Lurah Parhorasan Nauli, Hisar James Marpaung, membenarkan bahwa SKTM tersebut telah selesai diproses dan diserahkan kepada warga pada Rabu (8/4/2026).
“SKTM sudah diterbitkan dan telah diserahkan kemarin,” ujar Hisar, Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan, warga tersebut datang ke kantor kelurahan pada Selasa sore sekitar pukul 16.30 WIB, saat jam operasional pelayanan sebenarnya telah berakhir. Meski demikian, pelayanan tetap diberikan karena dirinya masih berada di kantor untuk keperluan lain.
“Warga datang sekitar pukul 16.30 WIB. Kebetulan saya masih di kantor karena ada kegiatan,” jelasnya.
Terkait persyaratan berupa bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sempat menjadi kendala, Hisar menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada Lurah Parhorasan Nauli, Freddy Malau.
“Untuk hal itu, silakan konfirmasi langsung kepada Lurah. Saat ini beliau sedang tidak berada di tempat,” katanya.
Upaya konfirmasi kepada Lurah Parhorasan Nauli, Freddy Malau, melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan respons. (SN14)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini