Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 1K DMI • LOCO PARINDU • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
NewsPematangsiantar

Segera Jalankan Putusan MK Terkait Sekolah Gratis

segera jalankan putusan mk terkait sekolah gratis

Pematangsiantar, Sinata.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) POROS mendesak Walikota Wesli Silalahi untuk segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXIII/2025 terkait pendidikan dasar gratis. Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 024/LBH-POROS/PS/2025.

Putusan MK yang dibacakan pada 27 Mei 2025 itu menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 jika hanya diberlakukan untuk sekolah negeri.

Advertisement

Melalui surat tersebut, Direktur LBH POROS, Willy Wasno Sidauruk meminta Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk segera mengambil langkah konkret. Di antaranya dengan menjamin pendidikan gratis di jenjang SD dan SMP, termasuk di sekolah swasta secara bertahap, selektif, dan afirmatif.

Baca Juga  Pemko Siantar Bakal Tutup Tempat Hiburan Tak Sesuai Peruntukan

Selain itu, LBH POROS juga mendorong Pemko untuk mengalokasikan dana APBD khusus bagi operasional sekolah swasta yang menerima siswa dari keluarga kurang mampu, serta membentuk satuan tugas untuk pengawasan dan evaluasi agar tidak terjadi pungutan liar atau diskriminasi terhadap peserta didik.

“Putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Maka menjadi kewajiban Pemerintah Daerah, termasuk Kota Pematangsiantar, untuk segera menyusun kebijakan dan anggaran yang menjamin hak pendidikan dasar secara adil,” tegas Willy Sidauruk dalam keterangannya diterima Sinata.id, Kamis, 10 Juli 2025.

LBH POROS memperingatkan bahwa kegagalan pemerintah dalam mengimplementasikan putusan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak konstitusional warga negara, terutama dalam pemenuhan hak pendidikan.

Baca Juga  48 Kriminal Ditangkap Polres Belawan, Termasuk Begal Sadis!

Sebagai organisasi yang memperjuangkan keadilan hukum dan hak masyarakat marjinal, LBH POROS berkomitmen mengawal isu ini melalui advokasi hukum, kampanye publik, dan penguatan masyarakat sipil. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini