Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 03 Juni 2026 |14:50 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 1K • 0.5K • 1K • 1K • 0.5K • 0.2K • 0.2K LOCO LUWU • BLW • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
8000 (MPR) - - 14525 - WD
N2 N4 (N2)
Vol: 0.5K · BLW
14777 (PHPO) 14733 (MNA) 14680 (MM) 15025 PHPO ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
14777 (PHPO) 14733 (MNA) 14680 (MM) 15025 PHPO ACC
N1 N4 (N1)
Vol: 0.5K · BLW
14777 (PHPO) 14728 (MNA) 14680 (MM) 15025 PHPO ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 1K · FOB TDUKU
14577 (PAA) 14533 (WNI) 14500 (AGM) 14825 WNI ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 1K · FRC TBAYUR
14603 (WNI) 14550 (WIRA) 8000 (PRCW) 14895 WNI ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
14243 (MNA) 14205 (EUP) 13750 (PBI) 14675 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
14168 (MNA) 14105 (EUP) 13650 (PBI) 14575 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14318 (MNA) 14205 (EUP) 13750 (PBI) 14675 ACC

- - - - - PENDING
Catatan Pasar
  • Tender PTPN menunjukkan aktivitas transaksi lebih aktif dengan beberapa tender berhasil ACC. PHPO memenangkan tender BLW di level 14.777 dengan CTR 15.025. Tender FOB TDUKU dan FRC TBAYUR dimenangkan WNI, sementara tender LOCO KEMBAYAN dan LOCO NGABANG di-ACC kepada EUP. Tender LOCO LUWU masih berstatus WD dengan penawaran MPR di level 8.000.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2026

gaji ke-13 asn dan pensiunan cair mulai 2 juni 2026
Ilustrasi gaji ke-13 ASN. (canva)

Jakarta, Sinata.id – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi ASN aktif maupun pensiunan mulai Selasa, 2 Juni 2026.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Advertisement

Melalui akun media sosial resminya, PT TASPEN (Persero) menyampaikan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi peserta pensiun mulai dilakukan pada 2 Juni 2026 melalui mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Mulai 2 Juni 2026, TASPEN akan menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 kepada peserta pensiun melalui mitra bayar di seluruh Indonesia,” demikian keterangan TASPEN.

Baca Juga  Diduga TMS, KNPI Simalungun Desak Bupati Berhentikan 24 PPPK

Siapa Saja yang Menerima Gaji Ke-13?

Penerima gaji ke-13 meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, dan pegawai non-ASN tertentu pada instansi pemerintah.

Selain itu, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural juga menerima gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku.

Komponen Gaji Ke-13 ASN

Bagi ASN yang pembayarannya bersumber dari APBN, gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Sementara ASN daerah yang pembayarannya bersumber dari APBD menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga  Mentan Ungkap Dugaan Proyek Fiktif Rp 5 Miliar yang Seret Nama Pengamat Pertanian

Adapun komponen gaji ke-13 bagi pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Ketentuan Penting Pembayaran Gaji Ke-13

Terdapat beberapa ketentuan dalam pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026, antara lain:

Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.

Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk kredit pensiun. Pajak penghasilan ditanggung pemerintah.

Penerima yang memiliki lebih dari satu status hanya menerima satu gaji ke-13 berdasarkan nominal manfaat terbesar.

Penerima yang sekaligus memperoleh pensiun atau tunjangan janda/duda tetap mendapatkan hak sesuai ketentuan yang berlaku.

ASN dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 dibayarkan oleh instansi tempat bekerja terakhir.

Baca Juga  Menko AHY Dorong Transformasi PT PAL dan Penguatan Industri Maritim Nasional

ASN yang Tidak Berhak Menerima

Tidak seluruh ASN berhak menerima gaji ke-13. Pemerintah mengecualikan:

ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

TASPEN mengimbau para pensiunan agar melakukan autentikasi setiap awal bulan melalui aplikasi Andal by TASPEN untuk memastikan proses penyaluran manfaat berjalan lancar dan aman.

Pencairan gaji ke-13 diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru. (A02)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini