Jakarta, Sinata.id – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi ASN aktif maupun pensiunan mulai Selasa, 2 Juni 2026.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Melalui akun media sosial resminya, PT TASPEN (Persero) menyampaikan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi peserta pensiun mulai dilakukan pada 2 Juni 2026 melalui mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Mulai 2 Juni 2026, TASPEN akan menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 kepada peserta pensiun melalui mitra bayar di seluruh Indonesia,” demikian keterangan TASPEN.
Siapa Saja yang Menerima Gaji Ke-13?
Penerima gaji ke-13 meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, dan pegawai non-ASN tertentu pada instansi pemerintah.
Selain itu, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural juga menerima gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku.
Komponen Gaji Ke-13 ASN
Bagi ASN yang pembayarannya bersumber dari APBN, gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Sementara ASN daerah yang pembayarannya bersumber dari APBD menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Adapun komponen gaji ke-13 bagi pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Ketentuan Penting Pembayaran Gaji Ke-13
Terdapat beberapa ketentuan dalam pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026, antara lain:
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk kredit pensiun. Pajak penghasilan ditanggung pemerintah.
Penerima yang memiliki lebih dari satu status hanya menerima satu gaji ke-13 berdasarkan nominal manfaat terbesar.
Penerima yang sekaligus memperoleh pensiun atau tunjangan janda/duda tetap mendapatkan hak sesuai ketentuan yang berlaku.
ASN dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 dibayarkan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
ASN yang Tidak Berhak Menerima
Tidak seluruh ASN berhak menerima gaji ke-13. Pemerintah mengecualikan:
ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
TASPEN mengimbau para pensiunan agar melakukan autentikasi setiap awal bulan melalui aplikasi Andal by TASPEN untuk memastikan proses penyaluran manfaat berjalan lancar dan aman.
Pencairan gaji ke-13 diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini