Info Market CPO
πŸ—“ Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.2K β€’ 2.6K β€’DMI β€’ LOCO NGABANG β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ LOCO PARINDU β€’ FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K Β· LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K Β· LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K Β· FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

Satreskrim Labusel Bekuk 2 Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap Anak

satreskrim labusel bekuk 2 tersangka kekerasan seksual terhadap anak
Dua tersangka yang berhasil diamankan polisi

Labusel, Sinata.id – Dalam satu pekan terakhir, Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali menunjukkan taringnya dalam perlindungan anak. Dua kasus kekerasan seksual terhadap anak berhasil diungkap.

Kasus pertama menimpa AKM (10), seorang bocah yang diduga dicabuli RHN (50), tetangganya sendiri. Kejadian tragis ini terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di rumah tersangka di Kecamatan Torgamba.

Advertisement

Menurut laporan, tersangka meminta korban membeli tabung gas, lalu membawa korban masuk ke rumah. Di dalam rumah, RHN diduga melakukan tindakan cabul. Namun korban berhasil melarikan diri, lalu melapor ke orang tuanya. Kemudian orang tua korban membawa kasus tersebut ke polisi.

Baca Juga  Kasus Curanmor di Humbahas, Polisi Bekuk Pelaku dan Penadah

Kasus kedua menimpa SSKL (12), yang diduga menjadi korban persetubuhan oleh NT (21), seorang buruh harian lepas. Peristiwa terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, juga di Kecamatan Torgamba.

Tersangka mengajak korban bertemu, kemudian diduga melakukan serangkaian tindakan asusila. Setelah itu, korban menceritakan kejadian yang ia alami kepada keluarga, kemudian hal tersebut diteruskan ke polisi, Senin (26/1/2026).

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan bergerak cepat. Korban dibawa ke RSUD Kotapinang untuk visum et repertum, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, dan menggelar perkara.

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka resmi ditahan dan dijerat hukum berat, yakni Pasal 415 huruf b KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

Baca Juga  Asa Bupati, Tapsel Swasembada Ikan

Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, SH MH menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak akan ditindak tegas, profesional, dan tanpa kompromi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak ragu melaporkan tindak kriminal di lingkungannya.

Polres Labuhanbatu Selatan menekankan peran orang tua dan keluarga dalam melindungi anak-anak.

β€œPerhatian, kasih sayang, dan pengawasan tidak boleh ditawar. Anak-anak adalah prioritas utama,” tegas AKP Elimawan. (SN10)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini