Pematangsiantar, Sinata.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu, menyatakan bahwa papan reklame yang berdiri di Jalan Ade Irma diduga belum mengantongi izin resmi.
Meski demikian, pihaknya belum dapat langsung melakukan penertiban atau pencopotan terhadap reklame tersebut. Satpol PP akan terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada pemiliknya.
“Tidak bisa langsung kita turunkan karena harus dilakukan klarifikasi kepada pemiliknya,” ujar Hasudungan melalui sambungan telepon, Senin (30/3/2026).
Saat ditanya mengenai identitas pemilik reklame, Hasudungan mengaku belum mengetahuinya secara pasti. Oleh karena itu, pihaknya telah menurunkan personel ke lapangan untuk melakukan penelusuran.
“Hari ini anggota sedang turun ke lapangan untuk mengecek siapa pemiliknya,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah identitas pemilik diketahui, Satpol PP akan melayangkan surat resmi sebagai bagian dari prosedur penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar, Hammam Sholeh, juga membenarkan bahwa reklame tersebut tidak memiliki izin.
Ia menyebut telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan.
“Tidak ada izinnya. Tadi saya sudah minta anggota untuk mencari informasi,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (26/3/2026). (SN14)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini