Tebing Tinggi, Sinata.id – Proses pencairan santunan bagi dua remaja korban tabrak lari di Kota Tebing Tinggi memasuki tahap akhir (akan segera cair).
Terkait hal itu, personil Satuan Lalu Lintas Polres Tebing Tinggi bersama karyawan PT Jasa Raharja melakukan survei langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk memastikan kronologi peristiwa dan dasar administrasi pencairan santunan.
Survei lapangan tersebut dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi, AKP Lidya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama perwakilan Jasa Raharja Tebing Tinggi pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Langkah itu dilakukan untuk mengonfirmasi bahwa peristiwa merenggut nyawa Bonar Manurung (22) dan Tri Oges Purba (19) benar merupakan kecelakaan tabrak lari, dengan kendaraan lawan yang hingga kini belum teridentifikasi.
Kecelakaan terjadi pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di dekat Masjid Jami’, Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Sepeda motor Honda CB 150 BK 4681 AAE yang dikendarai Bonar, berboncengan dengan Tri Oges, diduga menabrak bagian belakang kendaraan lain yang kemudian meninggalkan lokasi kejadian.
Perwakilan Jasa Raharja Tebing Tinggi, Noco Turnip, saat dikonfirmasi Sinata.id pada Jumat (27/2/2026), membenarkan bahwa survei bersama kepolisian telah dilaksanakan. Ia menyampaikan bahwa hasil survei lapangan dijadwalkan ditandatangani pada Senin (2/3/2026).
“Setelah penandatanganan hasil survei, proses selanjutnya adalah pencairan santunan kepada ahli waris kedua almarhum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan untuk mengungkap identitas kendaraan yang terlibat masih terus dilakukan. Sementara itu, proses administrasi santunan tetap berjalan agar hak keluarga korban dapat segera dipenuhi.
Santunan dari Jasa Raharja diberikan sebagai bentuk perlindungan dasar negara kepada korban kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tragedi ini menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab dan kepedulian di jalan raya. Penegakan hukum terhadap pelaku tabrak lari harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak korban, agar keadilan dan kemanusiaan tetap menjadi fondasi dalam setiap penanganan peristiwa lalu lintas. (SN7)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini