Sinata.id – Rekonstruksi kasus pembakaran rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu mengungkap 34 adegan krusial yang memperlihatkan bagaimana mantan sopirnya, Fahrul Azis Siregar, mengeksekusi aksi kriminal bermotif dendam pribadi, sementara polisi memastikan pengembangan masih berlanjut untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat.
Rekonstruksi yang digelar Polrestabes Medan, Senin (1/12/2025), di Kompleks Taman Harapan Indah itu menyisakan ketegangan, keharuan, sekaligus pengungkapan fakta baru yang mengguncang publik.
Dalam simulasi yang berlangsung hampir dua jam, penyidik memperlihatkan sejumlah adegan kunci, mulai dari kedatangan Fahrul Azis Siregar sebagai pelaku utama, pencarian celah masuk ke rumah hakim PN Medan Khamozaro Waruwu, pencurian perhiasan, hingga aksi pembakaran yang memicu kebakaran besar pada awal November lalu.
Baca Juga: Polda Sumut Bangun Jembatan Darurat di Tapteng, Akses Pandan–Kalangan Kembali Terbuka
Tiga tersangka lain, Oloan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus, juga dihadirkan sebagai pelaku yang diduga membantu rangkaian tindak pidana tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Waijayanto memastikan seluruh adegan telah diverifikasi berdasarkan keterangan resmi para tersangka dalam BAP.
Ia menegaskan, Azis bergerak atas inisiatif pribadi, tanpa perintah dari siapa pun. Meski demikian, polisi masih memburu pihak lain yang diduga turut berpera, terutama pembeli emas hasil curian.
Namun titik paling emosional muncul ketika Khamozaro mendekati Azis, mantan sopir yang pernah bekerja dengannya.
Tanpa diduga, Azis menangis, mengaku sakit hati karena merasa janji tentang bantuan biaya pernikahan tak pernah dipenuhi.
Khamozaro langsung membantah.
“Ia sudah menikah tiga tahun lalu, saat tidak lagi bekerja dengan saya,” ujar sang hakim dengan nada kecewa.
Ia menambahkan, Azis bukan dipecat, melainkan mengundurkan diri tiga minggu sebelum aksi nekat itu terjadi.
Atmosfer rekonstruksi makin memanas ketika fakta lain terungkap.
Salah satu tersangka ternyata adalah jemaat satu gereja Khamozaro.
Oloan Simamora, yang selama ini dibantu keluarganya oleh sang hakim, mengaku menyesal dan berulang kali menyampaikan permintaan maaf karena turut membantu Azis.
Khamozaro tampak terpukul mendengar pengakuan tersebut.
Adegan rekonstruksi kemudian memutar ulang rencana Azis pada Selasa (3/11/2025).
Ia digambarkan membeli sebotol pertalite dari Pertamini Delitua, memantau situasi di PN Medan, lalu menuju rumah korban sekitar pukul 09.30 WIB.
Kunci rumah ditemukan di rak sepatu, membuat Azis masuk tanpa merusak pintu.
Di dalam, ia mengambil perhiasan milik istri Khamozaro, kemudian menyalakan api dari tisu yang disiram pertalite.
Kepulan asap pertama muncul sekitar pukul 10.30 WIB, memicu warga memanggil petugas pemadam kebakaran.
Azis akhirnya ditangkap pada 14 November 2025, diikuti penangkapan tiga rekannya.
Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak menegaskan, motif utama aksi pembakaran adalah dendam pribadi, bukan terkait perkara apa pun yang sedang ditangani sang hakim. [dfb]









Jadilah yang pertama berkomentar di sini