Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Simalungun

Sabu di Perdagangan Dikendalikan dari Lapas Langkat, 2 Tersangka Pengedar Diringkus

sabu di perdagangan dikendalikan dari lapas langkat, 2 tersangka pengedar diringkus

Simalungun, Sinata.id – Peredaran narkoba di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun diduga dikendalikan dari Lapas Langkat. Pian, seorang warga binaan (tahanan Lapas Langkat), diduga aktor utama dari peredaran sabu di Perdagangan.

Hal itu terungkap, ketika Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus kaki tangan Pian di sebuah perumahan di Pasar 1A, Kelurahan Perdagangan 3, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Advertisement

Informasi dihimpun, Rabu (10/09/2025) sore, penangkapan bermula dari kabar tentang peredaran narkoba di wilayah tersebut. Beranjak dari kabar itu, petugas melakukan penggrebekan satu unit rumah yang dijadikan diduga sebagai ‘sarang’ bagi para tersangka.

Sabtu (06/092025) sekira pukul 22.00 WIB, tim opsnal Polres Simalungun meringkus dua pria dari sebuah rumah tersebut. Kedua pria yang diringkus, Janu Pratama (26) dan Hari Asmana Siregar (39). Keduanya warga setempat.

Baca Juga  27 Oktober 2025 SPSI dan Mahasiswa Unjuk Rasa di KEK Sei Mangke

Dari tersangka Janu, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip besar berisi sabu, satu paket plastik klip sedang, enam paket plastik klip kecil dengan total berat brutto 33,84 gram, satu unit handphone Android merek Oppo berwarna biru, dua bal plastik klip kosong, satu buah timbangan digital dan satu sekop yang terbuat dari pipet.

“Tersangka Janu sempat berupaya menghilangkan barang bukti saat diamankan. Tersangka membuang sabu ke lantai dapur untuk menghilangkan barang bukti. Dari tersangka kedua, kita mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip sedang berisi sabu, lima paket plastik klip kecil dengan total berat brutto 1,41 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry S Sirait.

Baca Juga  Jalan yang Putus Total di Siporkas Simalungun Akan Diperbaiki 2026

“Dari Hari, juga ditemukan satu unit handphone Android merek Vivo berwarna biru dan satu buah dompet berwarna hitam tempat dia menyembunyikan narkoba,” tambah Kasat.

Dari keterangan keduanya, tambah Kasat, mereka mendapatkan sabu dari seorang warga binaan di Lapas Langkat.  “Menurut pengakuan tersangka, narkotika tersebut mereka peroleh dari seseorang bernama Pian yang saat ini masih menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Langkat,” tambah Kasat Narkoba.

Kini keduanya sudah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan guna pengembangan kasus narkoba. (SN11)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini