Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

RUU Penyesuaian Pidana Perlu Dijadikan Instrumen Utama Harmonisasi Pemidanaan

anggota komisi iii dpr ri, adang daradjatun, menegaskan bahwa rancangan undang-undang (ruu) penyesuaian pidana perlu dijadikan instrumen utama harmonisasi pemidanaan di seluruh tingkat regulasi.
Adang Daradjatun saat raker Komisi III DPR RI

Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana perlu dijadikan instrumen utama harmonisasi pemidanaan di seluruh tingkat regulasi.

Ia menilai harmonisasi ini penting agar proses pembaruan hukum pidana melalui KUHP Nasional dapat berlangsung secara konsisten, terintegrasi, dan efektif.

Advertisement

“Pelaksanaan amanat Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional membutuhkan adanya RUU Penyesuaian Pidana sebagai sarana harmonisasi pemidanaan di berbagai regulasi,” ujar Adang pada Rapat Kerja Komisi III bersama Menteri Hukum di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Adang menjelaskan bahwa penyesuaian pertama dalam RUU ini diarahkan pada undang-undang sektoral, mengingat sebagian besar aturan pemidanaan di luar KUHP masih menggunakan struktur yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip KUHP Nasional.

Baca Juga  PA GMNI Pimpin Pelepasan Almarhum Murdaya Poo di Wihara Mendut

Penyesuaian berikutnya menyasar sejumlah peraturan daerah yang masih memuat pidana kurungan, sementara KUHP Nasional telah meninggalkan konsep tersebut demi efektivitas pembinaan dengan mengalihkan sanksi menjadi pidana denda atau bentuk sanksi administratif.

Ia juga menambahkan bahwa RUU tersebut mencakup penyempurnaan internal KUHP, termasuk pembetulan teknis, perbaikan redaksi, dan penyesuaian rujukan pasal agar implementasinya lebih presisi. Menurutnya, langkah-langkah ini merupakan bagian penting dari agenda pembaruan hukum nasional.

“RUU Penyesuaian Pidana adalah komponen penting untuk memperkuat konsistensi sistem pemidanaan, menyelaraskan berbagai regulasi, serta menghadirkan hukum pidana yang lebih modern, jelas, dan dapat diterima masyarakat,” tegas Adang.

Di akhir pemaparannya, Adang memastikan bahwa Fraksi PKS mendukung sepenuhnya pembahasan RUU Penyesuaian Pidana dan menyetujui agar pembahasannya berlanjut ke tahap berikut.

Baca Juga  Gempa M4,8 Guncang Kuta Selatan Bali, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Ia berharap keberadaan RUU ini menjadi langkah strategis untuk memastikan KUHP Nasional berjalan optimal dan responsif terhadap kebutuhan bangsa.

Diketahui, selain PKS, tujuh fraksi lain di Komisi III juga menyatakan persetujuan untuk melanjutkan RUU Penyesuaian Pidana ke tahap pembahasan bersama pemerintah.

Pada rapat yang sama, Komisi III turut menetapkan pembentukan panitia kerja (Panja) untuk RUU tersebut, dengan Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana Soediro sebagai ketua Panja. (*)

Sumber: Parlementaria

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini