Jakarta, Sinata.id — Pemerintah menegaskan kembali komitmen menyetop impor solar sebagai bagian dari strategi kemandirian energi nasional, meskipun baru saja menandatangani perjanjian perdagangan dengan Amerika Serikat (AS) yang mewajibkan pembelian produk bahan bakar minyak (BBM) tertentu dari Negeri Paman Sam. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Langkah pemerintah tersebut muncul di tengah sorotan publik setelah Indonesia dan AS menyepakati Agreement between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, yang memuat kewajiban pembelian energi senilai US$15 miliar atau sekitar Rp253,4 triliun. Kesepakatan itu mencakup pembelian gas LPG, minyak mentah, dan bensin olahan dari AS sebagai bagian dari penyeimbangan tarif bilateral.
Meski demikian, Anggia menegaskan bahwa kesepakatan dagang dengan AS tidak mengubah kebijakan energi nasional, terutama dalam hal penghentian impor solar yang menjadi salah satu prioritas pemerintah. “Ini sesuai kesepakatan perdagangan … tapi kami tetap mengedepankan kemandirian energi kita,” ujarnya, menegaskan bahwa pembelian BBM dari AS adalah bagian dari trade agreement bukan pengaturan kebijakan energi domestik.
Baca Juga: Gugatan Lingkungan Rp200 Miliar dan Nasib Izin Martabe: Sejauh Mana Pemerintah Tegakkan Hukum?
Menurut dokumen perjanjian yang dipublikasikan pemerintah, Indonesia akan mengimpor sejumlah produk energi dari AS, termasuk gas LPG senilai sekitar US$3,5 miliar, minyak mentah US$4,5 miliar, dan bensin olahan US$7 miliar. Namun tidak ada kewajiban impor solar atau diesel yang tercantum dalam pasal-pasal kesepakatan, sehingga rencana penghentian impor solar tetap berlaku.
Pengamat energi menyebut bahwa putusan ini mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan diplomasi ekonomi dan agenda kemandirian energi nasional. Indonesia di satu sisi perlu menjaga hubungan dagang strategis dengan AS, terutama untuk membuka peluang ekspor dan investasi lebih luas; namun di sisi lain, pemerintah terus menargetkan pengurangan ketergantungan impor bahan bakar fosil, khususnya solar, melalui peningkatan produksi domestik dan pengembangan biofuel.
Rencana penghentian impor solar turut terkait dengan target implementasi mandatori biodiesel B50, yang diproyeksikan mampu mengurangi kebutuhan impor solar secara signifikan pada pertengahan 2026. Kebijakan ini dinilai sebagai salah satu kunci untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan menghemat devisa negara.
Dengan tetap melanjutkan rencana setop impor solar meskipun terikat pada komitmen pembelian migas dari AS, pemerintah menunjukkan strategi yang menggabungkan diplomasi perdagangan dengan kemandirian energi. Namun, tantangan di lapangan termasuk kebutuhan pasokan, tekanan harga global, dan kebutuhan investasi kilang domestik tetap menjadi perhatian utama dalam waktu dekat. [a46]









Jadilah yang pertama berkomentar di sini