Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
News

Gugatan Lingkungan Rp200 Miliar dan Nasib Izin Martabe: Sejauh Mana Pemerintah Tegakkan Hukum?

tambang emas martabe stop operasi usai banjir bandang menerjang sumatera utara. ptar mengerahkan alat berat dan helikopter untuk evakuasi.
Tambang Emas Martabe stop operasi usai banjir bandang menerjang Sumatera Utara. PTAR mengerahkan alat berat dan helikopter untuk evakuasi. (Ist)

Jakarta, Sinata.id — Pemerintah resmi menggugat pengelola Tambang Emas Martabe dengan tuntutan ganti rugi lebih dari Rp200 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan perdata ini dilayangkan atas dugaan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang dinilai terjadi akibat aktivitas pertambangan, sekaligus menjadi ujian serius komitmen penegakan hukum lingkungan di sektor sumber daya alam.

Gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang dilayangkan pemerintah terhadap pengelola PT Agincourt Resources, operator Tambang Emas Martabe di Sumatera Utara, memasuki babak baru dalam perseteruan hukum yang ikut memengaruhi peta investasi tambang nasional. Gugatan ini diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Januari 2026, menuding perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan dan pencemaran lingkungan di area operasionalnya.

Advertisement

Dikutip pada Jumat (20/2/2026), berkas perkara teregistrasi dengan nomor 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL, dan tuntutan materiil yang diajukan mencapai lebih dari Rp200 miliar. Gugatan ini diajukkan dengan basis strict liability, prinsip pertanggungjawaban mutlak, yang berarti perusahaan dapat diputus bersalah tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan secara lengkap, cukup berdasar dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Baca Juga  PLN Dapat Suntikan APBN Rp82 Triliun untuk Proyek Listrik dari Sampah

Baca Juga: Rupiah Bangkit Dua Hari Beruntun, Efek Keputusan BI Tahan Suku Bunga Mulai Terasa

Sidang perdana telah digelar pada awal Februari 2026, di mana majelis hakim memeriksa kelengkapan administratif kedua pihak sebelum melangkah ke agenda berikutnya, termasuk kemungkinan mediasi. Dalam pernyataannya kepada media, manajemen PT Agincourt menegaskan perseroan menghormati proses hukum yang berjalan dan siap menjalankan haknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, pihak KLH bersikeras kasus ini bukan semata soal finansial, melainkan sebagai upaya menegakkan prinsip pelestarian lingkungan. Permintaan ganti rugi yang besar juga mencakup biaya rehabilitasi kawasan terdampak serta pemulihan fungsi ekosistem yang dinilai terganggu oleh aktivitas pertambangan.

Baca Juga  Pembina IPAKSI Ingatkan Sat Pol PP Tidak Terlalu Reaktif dan Suasana Sepi Bisa Memicu Kejahatan

Kasus ini menjadi bagian lebih luas dari isu pengawasan tambang yang tengah hangat diperbincangkan publik dan pemerintah. Sejak akhir 2025, tambang Martabe sempat disorot setelah lembaga pemeriksa menemukan dugaan pelanggaran aturan lingkungan yang berkontribusi pada banjir dan longsor di beberapa wilayah Sumatera. Klaim itu kemudian memicu tindakan administratif, termasuk rekomendasi pencabutan izin usaha atau kontrak karya oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memproses langkah berikutnya.

Namun, sampai saat ini izin tambang Martabe belum resmi dicabut secara administratif, menurut pernyataan pejabat ESDM, meskipun proses internal terus berjalan. Peninjauan ini termasuk menimbang keberlanjutan usaha dan dampaknya terhadap tenaga kerja serta kontribusi ekonomi di daerah. [a46]

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini