Jakarta, Sinata.id — Pemerintah resmi menggugat pengelola Tambang Emas Martabe dengan tuntutan ganti rugi lebih dari Rp200 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan perdata ini dilayangkan atas dugaan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang dinilai terjadi akibat aktivitas pertambangan, sekaligus menjadi ujian serius komitmen penegakan hukum lingkungan di sektor sumber daya alam.
Gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang dilayangkan pemerintah terhadap pengelola PT Agincourt Resources, operator Tambang Emas Martabe di Sumatera Utara, memasuki babak baru dalam perseteruan hukum yang ikut memengaruhi peta investasi tambang nasional. Gugatan ini diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Januari 2026, menuding perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan dan pencemaran lingkungan di area operasionalnya.
Dikutip pada Jumat (20/2/2026), berkas perkara teregistrasi dengan nomor 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL, dan tuntutan materiil yang diajukan mencapai lebih dari Rp200 miliar. Gugatan ini diajukkan dengan basis strict liability, prinsip pertanggungjawaban mutlak, yang berarti perusahaan dapat diputus bersalah tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan secara lengkap, cukup berdasar dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Baca Juga: Rupiah Bangkit Dua Hari Beruntun, Efek Keputusan BI Tahan Suku Bunga Mulai Terasa
Sidang perdana telah digelar pada awal Februari 2026, di mana majelis hakim memeriksa kelengkapan administratif kedua pihak sebelum melangkah ke agenda berikutnya, termasuk kemungkinan mediasi. Dalam pernyataannya kepada media, manajemen PT Agincourt menegaskan perseroan menghormati proses hukum yang berjalan dan siap menjalankan haknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, pihak KLH bersikeras kasus ini bukan semata soal finansial, melainkan sebagai upaya menegakkan prinsip pelestarian lingkungan. Permintaan ganti rugi yang besar juga mencakup biaya rehabilitasi kawasan terdampak serta pemulihan fungsi ekosistem yang dinilai terganggu oleh aktivitas pertambangan.
Kasus ini menjadi bagian lebih luas dari isu pengawasan tambang yang tengah hangat diperbincangkan publik dan pemerintah. Sejak akhir 2025, tambang Martabe sempat disorot setelah lembaga pemeriksa menemukan dugaan pelanggaran aturan lingkungan yang berkontribusi pada banjir dan longsor di beberapa wilayah Sumatera. Klaim itu kemudian memicu tindakan administratif, termasuk rekomendasi pencabutan izin usaha atau kontrak karya oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memproses langkah berikutnya.
Namun, sampai saat ini izin tambang Martabe belum resmi dicabut secara administratif, menurut pernyataan pejabat ESDM, meskipun proses internal terus berjalan. Peninjauan ini termasuk menimbang keberlanjutan usaha dan dampaknya terhadap tenaga kerja serta kontribusi ekonomi di daerah. [a46]









Jadilah yang pertama berkomentar di sini