Jakarta, Sinata.id — Pemerintah Republik Indonesia menyetujui aturan yang membebaskan sejumlah pajak digital pada layanan asal Amerika Serikat. Langkah ini menimbulkan perhatian publik dan kalangan pengamat pajak, karena berada di persimpangan kebijakan fiskal nasional dan kesepakatan dagang internasional.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan baru itu tidak akan mengganggu ketahanan fiskal negara maupun struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap kekhawatiran bahwa pembebasan pajak digital terhadap layanan tertentu bisa mempengaruhi penerimaan negara.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan bahwa klausul pembebasan pajak digital tertuang dalam Agreement on Reciprocal Tariff (ART) antara Indonesia dan AS, khususnya pada bagian yang mengatur mengenai Digital Services Taxes. Ia menegaskan bahwa klausul ini tidak sama dengan aturan domestik yang sudah berlaku, seperti PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Baca Juga: Viral! Ketua RT di Banjarnegara Diduga Rekam Tetangga Mandi, Laporan Polisi Mandek
“Saya tekankan, klausul ini hanya berlaku bagi jenis pajak digital tertentu yang masih dalam tahap perdebatan global,” ujar Febrio, dikutip Senin (23/2/2026).
Ia menambahkan bahwa kata pajak digital di perjanjian internasional merujuk pada sistem pemajakan yang secara eksplisit menargetkan perusahaan teknologi raksasa dunia, banyak di antaranya berbasis di Amerika Serikat.
Menurut Kemenkeu, kebijakan ini tidak menghapus atau mempengaruhi mekanisme pemungutan PPN PMSE di Indonesia. Skema PPN dalam negeri tetap berlaku seperti biasa, dan pemerintah masih dapat memungut pajak atas transaksi digital yang memenuhi kriteria umum dan tidak bersifat diskriminatif.
Sebelumnya, sejumlah pihak sempat mempertanyakan implikasi ART terhadap kemampuan pemerintah untuk mengeksplorasi potensi penerimaan dari sektor digital yang terus berkembang cepat. Namun, Kemenkeu menegaskan bahwa ruang fiskal tetap aman, dan perjanjian semacam ini umumnya mengikuti prinsip nondiskriminasi yang dihormati oleh banyak negara.
Langkah ini datang pada saat pemerintah mencatat pertumbuhan kinerja penerimaan pajak yang positif di awal 2026. Laporan Kemenkeu terbaru menyebutkan total penerimaan pajak hingga Januari mencapai sekitar Rp 116,2 triliun, tumbuh lebih dari 30 % dibandingkan periode sama tahun lalu, sebuah sinyal kuat bahwa penerimaan domestik masih solid meski ada dinamika kebijakan fiskal baru.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pertumbuhan ini mencerminkan perbaikan efektivitas pemungutan pajak serta kondisi ekonomi yang lebih baik di awal tahun. “Angka ini menunjukkan realisasi pajak nasional berjalan dengan baik, menunjang penerimaan negara secara umum,” jelasnya. [a46]









Jadilah yang pertama berkomentar di sini