Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

Menkeu Purbaya Tegas Tolak Permintaan Keringanan Pajak BUMN dari Rosan Roeslani

pemerintah menegaskan tidak akan memberikan keringanan pajak bagi bumn, meski diminta ceo bpi danantara rosan roeslani.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Ist)

Sinata.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan membuka pintu keringanan pajak bagi sejumlah BUMN, meski permintaan itu datang langsung dari CEO BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani. Sikap tegas tersebut disampaikan Purbaya usai menghadiri rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Dalam pernyataannya, Purbaya mengungkapkan bahwa permintaan itu berkaitan dengan kewajiban pajak perusahaan pelat merah yang belum tertagih dan terjadi sebelum tahun 2023.

Advertisement

Akan tetapi, ia menolak memberikan detail nama BUMN yang dimaksud.

“Beliau meminta penghapusan sejumlah kewajiban pajak perusahaan, kejadiannya sebelum 2023. Tapi jelas, itu tidak bisa dilakukan,” kata Purbaya.

Baca Juga: Target Ekonomi Pemerintah Tetap Ngebut Meski Sumatera Dihantam Bencana

Baca Juga  Pemerintah Diminta Bentuk Satgas di Rumah Sakit untuk Tangani Penonaktifan PBI BPJS

Purbaya hanya memberi sedikit gambaran: BUMN tersebut memiliki porsi kepemilikan asing dan masih membukukan keuntungan.

Dengan kondisi itu, pemerintah menilai pemberian keringanan pajak tidak memiliki urgensi yang cukup kuat.

Tak hanya soal permintaan penghapusan pajak, Purbaya juga menyebut Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM turut mengajukan sejumlah insentif fiskal.

Insentif itu diarahkan untuk mempermudah BUMN yang tengah menjalankan aksi korporasi, mulai dari merger hingga penyelesaian restrukturisasi utang.

Namun pemerintah menegaskan satu hal: setiap aksi korporasi tetap akan dikenai kewajiban perpajakan sesuai aturan main.

“Setiap corporate action ada biayanya. Pajak tetap berjalan sebagaimana mestinya. Danantara ini proyek pemerintah, jadi yang mereka sampaikan masih dalam batas wajar. Tapi sekali lagi, aturan tetap berlaku,” ujar Purbaya. [a46]

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini