Simalungun, Sinata.id — Kepercayaan yang berujung pengkhianatan dialami seorang pria di Kabupaten Simalungun.
Sepeda motor miliknya raib dibawa kabur oleh orang yang selama ini dianggap sebagai sahabat. Setelah buron lebih dari satu bulan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap Unit I Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen personel Jatanras dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar AKP Herison, Rabu (4/2/2026).
Baca juga:Penangkapan Mandiri Berujung Petaka, Polrestabes Medan Bongkar Rantai Kekerasan Pascakasus Pencurian
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (30/1/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah kosong di kawasan Perumahan Manutur Indah Residence 2, Jalan Sibatu Batu, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
Saat kejadian, korban berinisial MS, warga Kota Pematangsiantar, diketahui tengah beristirahat bersama pelaku dan seorang saksi di rumah tersebut. Namun, kepercayaan yang diberikan justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan pencurian.
Korban baru menyadari sepeda motornya hilang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 13.00 WIB. Sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang sebelumnya terparkir di lokasi sudah tidak berada di tempat.
“Korban kemudian menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut kepada saksi. Dari situ diketahui bahwa pelaku telah pergi membawa motor beserta sejumlah pakaian milik korban,” jelas AKP Herison.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp19 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Simalungun pada 6 Januari 2026 dengan laporan polisi bernomor LP/B/06/I/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit I Jatanras yang dipimpin IPTU Ivan Roni Purba, langsung melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan pelaku.
Baca juga:Kasus Pencurian Motor yang Seret Bocah SD, DPR Apresiasi Gerak Cepat Polisi
“Sejak laporan diterima, tim langsung bergerak mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri keberadaan pelaku,” ungkap IPTU Ivan.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Tim memperoleh informasi akurat mengenai lokasi persembunyian pelaku di Kompleks Bukit Maraja Bangun, Barak TIWI.
Tim Jatanras kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan RS alias Igris (31), warga Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan,” tambah IPTU Ivan.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang dilaporkan hilang. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Sat Reskrim Polres Simalungun guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Baca juga:Pencurian Sawit di PTPN IV Mandoge Terulang, Dugaan Jaringan Terkuak
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
AKP Herison mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan, termasuk kepada orang terdekat.
“Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Kejahatan dapat terjadi kapan saja dan dilakukan oleh siapa saja. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami tindak pidana,” tutupnya. (SN10)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini