Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Pematangsiantar

RDP DPRD Siantar dan Inspektorat: Keluhan, Air Mata, Hukuman, Intimidasi dan Interpelasi

banyak hal yang terjadi pada rapat dengar pendapat (rdp) komisi i dprd pematangsiantar dengan inspektorat dan pegawai puskesmas kahean, rabu (15/4/2026). hal yang terjadi, baik berupa keluhan, tudingan intimidasi, bantahan, maupun kisah penjatuhan hukuman (sanksi). bahkan di ruangan rapat berukuran sekira 5,6 x 11 meter tersebut, juga ada air mata, serta usulan penggunaan hak dprd berupa interpelasi.
RDP Komisi I DPRD Siantar dengan Inspektorat dan pegawai Puskesmas Kahean

Pematangsiantar, Sinata.id – Banyak hal yang terjadi pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Pematangsiantar dengan Inspektorat dan pegawai Puskesmas Kahean, Rabu (15/4/2026).

Baik berupa keluhan, tudingan intimidasi, bantahan, maupun kisah penjatuhan hukuman (sanksi). Bahkan di ruangan rapat berukuran sekira 5,6 x 11 meter tersebut, juga ada air mata, serta usulan penggunaan hak interpelasi.

Advertisement

Umumnya, pegawai Puskesmas Kahean keluhkan sikap tim pemeriksa dari Inspektorat saat menangani mosi tidak percaya mereka (pegawai) terhadap Kepala Puskesmas Kahean, Lesly Dace Saragih.

Pada RDP, ada pegawai yang mengeluh karena merasa diintimidasi oleh pihak Inspektorat, seperti ancaman pemecatan, bila tidak mencabut mosi tidak percaya. Ada pula yang mengeluhkan  penjatuhan sanksi (hukuman) disiplin, padahal ia merasa tidak bersalah.

Penjatuhan sanksi disipilin ini dikisahkan Kepala Tata Usaha (KTU) Puskesmas Kahean, Hylda Yoanna Agustina Panggabean.

Baca Juga  Kejari Siantar Berperan, Dugaan Pidana Korupsi Bakal Berubah Menjadi Pelanggaran Disiplin

Hylda mengatakan, ia dijatuhi sanksi disiplin PNS oleh Sekda Pematangsiantar mengatasnamakan Wali Kota Pematangsiantar.

Hanya saja, karena ia merasa tidak bersalah, Hylda pun melakukan perlawanan dengan mengadu ke Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional 6 Medan.

Lalu, setelah melakukan investigasi, BKN Regional 6 Medan merekomendasikan kepada Wali Kota Pematangsiantar, agar sanksi disiplin terhadap dirinya (Hylda) dicabut (dibatalkan). Sanksi itu pun telah dicabut oleh Sekda.

banyak hal yang terjadi pada rapat dengar pendapat (rdp) komisi i dprd pematangsiantar dengan inspektorat dan pegawai puskesmas kahean, rabu (15/4/2026). hal yang terjadi, baik berupa keluhan, tudingan intimidasi, bantahan, maupun kisah penjatuhan hukuman (sanksi). bahkan di ruangan rapat berukuran sekira 5,6 x 11 meter tersebut, juga ada air mata, serta usulan penggunaan hak dprd berupa interpelasi.
Pegawai puskesmas kahean berurai air mata saat menyampaikan kegundahannya

Kemudian, ada juga pegawai mengeluh, karena merasa dikriminalisasi, seiring dengan pengaduan yang disampaikan ke Polres Pematangsiantar beberapa waktu yang lalu.

Keluhan lainnya, terjadi pengelompokan pegawai. Dalam hal ini, ada yang pro, dan ada yang tidak percaya dengan Kepala Puskesmas Kahean.

“BOK kami (yang mengajukan mosi tidak percaya) cuma 3 (kali SPT). Yang lain sampai 18 kali. Gab-nya jauh sekali,” ujar Lidya, pegawai yang ikut mengajukan mosi tidak percaya.

Baca Juga  Palti Hutabarat Diteror Kepala Anjing di Deli Serdang, Diduga Intimidasi

Melalui RDP tersebut, pegawai pengaju mosi tidak percaya membenarkan terjadi praktik pungli di Puskesmas Kahean dan ketidakbenaran lainnya.

Sementara dari pihak Inspektorat, dalam hal ini, Plt Inspektur Kota Pematangsiantar Heryanto Siddik secara tidak langsung membantah pihaknya melakukan intimidasi kepada pegawai yang diperiksa.

Kata Siddik, Inspektorat memiliki kaidah dalam melakukan pemeriksaan. Hanya saja, bisa saja yang dilakukan tim pemeriksa dianggap pegawai merupakan intimidasi, padahal bukan intimidasi.

Sedangkan Anggota Komisi I DPRD Pematangsiantar, Patar Panjaitan meminta DPRD menggunakan hak interpelasi terhadap Wali Kota Pematangsiantar atas kekisruhan yang terjadi di Puskesmas Kahean.

“Ini harus Interpelasi. Kita minta wali kota yang menjelaskan. Ini kekisruhan, tidak bisa dibiarkan, harus dituntaskan dari akarnya,” ujar Patar Panjaitan.

Menjelang RDP ditutup pimpinan rapat, Ilham Sinaga, salah seorang pegawai menyampaikan kegundahannya. Sambil berurai air mata, ia keluhkan hal yang ia dan rekannya alami di Puskesmas Kahean.

Baca Juga  LHP Dugaan Korupsi Puskesmas Kahean Sudah di Tangan Wali Kota Siantar, Tindakannya?

Sebagaimana diberitakan Sinata.id sebelumnya, terkait dugaan korupsi atau dugaan penyalahgunaan wewenang  yang terjadi di Puskesmas Kahean, pihak kejaksaan telah menemukan bukti tindak pidana dugaan korupsi.

Hanya saja jaksa kemudian meminta penuntasan masalah dilakukan oleh Inspektorat dengan pengembalian kerugian keuangan negara dan penjatuhan sanksi terhadap pihak yang bertanggungjawab.

Sementara Heryanto Siddik menegaskan, bahwa pihak yang bertanggungjawab untuk mengembalikan kerugian negara adalah Lesly Dace Saragih.

Serta, sebut Siddik, pihak yang akan dikenakan sanksi disiplin sebagaimana yang dimintakan jaksa, juga Lesly Dace Saragih.

Hanya saja jenis sanksi yang akan dijatuhkan, masih dikonsultasikan ke BKN, karena Lesly saat ini sedang dalam menjalani masa hukuman disiplin atas sanksi yang dikenakan kepadanya tahun 2025 lalu. (A18)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini