Pematangsiantar, Sinata.id – Banyak hal yang terjadi pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Pematangsiantar dengan Inspektorat dan pegawai Puskesmas Kahean, Rabu (15/4/2026).
Baik berupa keluhan, tudingan intimidasi, bantahan, maupun kisah penjatuhan hukuman (sanksi). Bahkan di ruangan rapat berukuran sekira 5,6 x 11 meter tersebut, juga ada air mata, serta usulan penggunaan hak interpelasi.
Umumnya, pegawai Puskesmas Kahean keluhkan sikap tim pemeriksa dari Inspektorat saat menangani mosi tidak percaya mereka (pegawai) terhadap Kepala Puskesmas Kahean, Lesly Dace Saragih.
Pada RDP, ada pegawai yang mengeluh karena merasa diintimidasi oleh pihak Inspektorat, seperti ancaman pemecatan, bila tidak mencabut mosi tidak percaya. Ada pula yang mengeluhkan penjatuhan sanksi (hukuman) disiplin, padahal ia merasa tidak bersalah.
Penjatuhan sanksi disipilin ini dikisahkan Kepala Tata Usaha (KTU) Puskesmas Kahean, Hylda Yoanna Agustina Panggabean.
Hylda mengatakan, ia dijatuhi sanksi disiplin PNS oleh Sekda Pematangsiantar mengatasnamakan Wali Kota Pematangsiantar.
Hanya saja, karena ia merasa tidak bersalah, Hylda pun melakukan perlawanan dengan mengadu ke Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional 6 Medan.
Lalu, setelah melakukan investigasi, BKN Regional 6 Medan merekomendasikan kepada Wali Kota Pematangsiantar, agar sanksi disiplin terhadap dirinya (Hylda) dicabut (dibatalkan). Sanksi itu pun telah dicabut oleh Sekda.

Kemudian, ada juga pegawai mengeluh, karena merasa dikriminalisasi, seiring dengan pengaduan yang disampaikan ke Polres Pematangsiantar beberapa waktu yang lalu.
Keluhan lainnya, terjadi pengelompokan pegawai. Dalam hal ini, ada yang pro, dan ada yang tidak percaya dengan Kepala Puskesmas Kahean.
“BOK kami (yang mengajukan mosi tidak percaya) cuma 3 (kali SPT). Yang lain sampai 18 kali. Gab-nya jauh sekali,” ujar Lidya, pegawai yang ikut mengajukan mosi tidak percaya.
Melalui RDP tersebut, pegawai pengaju mosi tidak percaya membenarkan terjadi praktik pungli di Puskesmas Kahean dan ketidakbenaran lainnya.
Sementara dari pihak Inspektorat, dalam hal ini, Plt Inspektur Kota Pematangsiantar Heryanto Siddik secara tidak langsung membantah pihaknya melakukan intimidasi kepada pegawai yang diperiksa.
Kata Siddik, Inspektorat memiliki kaidah dalam melakukan pemeriksaan. Hanya saja, bisa saja yang dilakukan tim pemeriksa dianggap pegawai merupakan intimidasi, padahal bukan intimidasi.
Sedangkan Anggota Komisi I DPRD Pematangsiantar, Patar Panjaitan meminta DPRD menggunakan hak interpelasi terhadap Wali Kota Pematangsiantar atas kekisruhan yang terjadi di Puskesmas Kahean.
“Ini harus Interpelasi. Kita minta wali kota yang menjelaskan. Ini kekisruhan, tidak bisa dibiarkan, harus dituntaskan dari akarnya,” ujar Patar Panjaitan.
Menjelang RDP ditutup pimpinan rapat, Ilham Sinaga, salah seorang pegawai menyampaikan kegundahannya. Sambil berurai air mata, ia keluhkan hal yang ia dan rekannya alami di Puskesmas Kahean.
Sebagaimana diberitakan Sinata.id sebelumnya, terkait dugaan korupsi atau dugaan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di Puskesmas Kahean, pihak kejaksaan telah menemukan bukti tindak pidana dugaan korupsi.
Hanya saja jaksa kemudian meminta penuntasan masalah dilakukan oleh Inspektorat dengan pengembalian kerugian keuangan negara dan penjatuhan sanksi terhadap pihak yang bertanggungjawab.
Sementara Heryanto Siddik menegaskan, bahwa pihak yang bertanggungjawab untuk mengembalikan kerugian negara adalah Lesly Dace Saragih.
Serta, sebut Siddik, pihak yang akan dikenakan sanksi disiplin sebagaimana yang dimintakan jaksa, juga Lesly Dace Saragih.
Hanya saja jenis sanksi yang akan dijatuhkan, masih dikonsultasikan ke BKN, karena Lesly saat ini sedang dalam menjalani masa hukuman disiplin atas sanksi yang dikenakan kepadanya tahun 2025 lalu. (A18)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini