Pematangsiantar, Sinata.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, mengenai kegiatan pengukuran tanah warga.
Petugas ukur dari Seksi Survei dan Pemetaan BPN Pematangsiantar, Pujianto, menjelaskan bahwa proses tersebut berawal dari permohonan ahli waris yang mengajukan pengukuran tanah seluas kurang lebih 700 meter persegi.
Menurut Pujianto, permohonan tersebut diajukan untuk penyatuan kepemilikan atas nama ahli waris.
“Ahli waris mengajukan permohonan agar bidang tanah tersebut disatukan dalam satu nama sesuai permintaan mereka,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Ia menambahkan, dokumen penguasaan fisik tanah telah ditandatangani. Namun, hingga saat ini belum tercapai kesepakatan terkait batas antarbidang tanah dengan pemilik lahan yang berbatasan.
Selain itu, terdapat kendala administratif akibat perbedaan prosedur antara pihak kelurahan dan kecamatan. Lurah disebut menyetujui penerbitan surat penyerahan oleh camat, sementara camat meminta agar dilengkapi dengan gambar bidang tanah.
“Dasar pengajuan pengukuran oleh ahli waris adalah surat dari lurah yang selama ini mereka pegang,” jelasnya.
Pujianto menegaskan, pihak BPN belum dapat melaksanakan pengukuran ulang karena belum adanya persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan langsung.
“Selama belum ada tanda tangan dari pemilik tanah yang berbatasan, kami tidak dapat melakukan pengukuran ulang. Jika persetujuan tersebut sudah ada, barulah proses pengukuran bisa dilanjutkan,” tegasnya.
Terkait keberadaan sungai kecil yang disebut warga, Pujianto menjelaskan bahwa kewenangan penentuan statusnya berada pada Balai Wilayah Sungai (BWS). (SN14)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini