Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Pematangsiantar

BPN Pematangsiantar Klarifikasi Pengukuran Tanah di Siantar Utara, Ini Faktanya

bpn pematangsiantar klarifikasi pengukuran tanah di siantar utara, ini faktanya
Lokasi tanah yang diukur BPN Pematangsiantar beberapa waktu lalu. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, mengenai kegiatan pengukuran tanah warga.

Petugas ukur dari Seksi Survei dan Pemetaan BPN Pematangsiantar, Pujianto, menjelaskan bahwa proses tersebut berawal dari permohonan ahli waris yang mengajukan pengukuran tanah seluas kurang lebih 700 meter persegi.

Advertisement

Menurut Pujianto, permohonan tersebut diajukan untuk penyatuan kepemilikan atas nama ahli waris.

“Ahli waris mengajukan permohonan agar bidang tanah tersebut disatukan dalam satu nama sesuai permintaan mereka,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Ia menambahkan, dokumen penguasaan fisik tanah telah ditandatangani. Namun, hingga saat ini belum tercapai kesepakatan terkait batas antarbidang tanah dengan pemilik lahan yang berbatasan.

Baca Juga  Arus Mudik Lebaran di Jalinsum Pematangsiantar–Medan Masih Terkendali, Pengendara Nyaman Melintas

Selain itu, terdapat kendala administratif akibat perbedaan prosedur antara pihak kelurahan dan kecamatan. Lurah disebut menyetujui penerbitan surat penyerahan oleh camat, sementara camat meminta agar dilengkapi dengan gambar bidang tanah.

“Dasar pengajuan pengukuran oleh ahli waris adalah surat dari lurah yang selama ini mereka pegang,” jelasnya.

Pujianto menegaskan, pihak BPN belum dapat melaksanakan pengukuran ulang karena belum adanya persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan langsung.

“Selama belum ada tanda tangan dari pemilik tanah yang berbatasan, kami tidak dapat melakukan pengukuran ulang. Jika persetujuan tersebut sudah ada, barulah proses pengukuran bisa dilanjutkan,” tegasnya.

Terkait keberadaan sungai kecil yang disebut warga, Pujianto menjelaskan bahwa kewenangan penentuan statusnya berada pada Balai Wilayah Sungai (BWS). (SN14)

Baca Juga  Warga Siantar Utara Desak Penutupan Permanen CV Agam Group, DLH Diminta Bertindak Tegas

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini