Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

PWI Gelar UKW di Siantar Hotel, Sekjen Ingatkan Wartawan untuk Terus Belajar

persatuan wartawan indonesia (pwi) kota pematangsiantar gelar uji kompetensi wartawan (ukw) di siantar hotel, jalan wr supratman, kecamatan siantar barat, kota pematangsiantar, sumatera utara, selasa 28 oktober 2025.
PWI gelar UKW di Siantar Hotel

Pematangsiantar, Sinata.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pematangsiantar gelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Siantar Hotel, Jalan WR Supratman, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Selasa 28 Oktober 2025.

UKW dibuka Ketua PWI Provinsi Sumatera Utara, Farianda Sinik. Tampak hadir di acara pembukaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, yang juga sebagai penguji peserta UKW.

Advertisement

Pada sambutannya, Farianda Sinik mengatakan, UKW yang dilakukan PWI tanpa dipungut biaya apapun dari peserta. “Kalau di organisasi lain, biaya bisa mencapai tiga sampai enam juta rupiah,” sebutnya.

Lalu ia menambahkan, target UKW kali ini, peserta diharapkan lulus 100 persen. Pun begitu, meski target lulus 100 persen, Farianda menegaskan, bahwa penguji tidak boleh diintervensi.

Baca Juga  Satu Tahun Laporan Warga, Bangunan Liar Ayam Potong Belum Ditertibkan Satpol PP

Sebelumnya Ketua PWI Provinsi Sumatera Utara ini menjelaskan, UKW yang digelar di Siantar Hotel ini, merupakan UKW pertama yang dilakukan PWI di Sumatera Utara pada tahun 2025. Sedangkan agenda UKW selanjutnya akan dilakukan PWI Medan, serta gabungan PWI Kabupaten Tapanuli Tengah dan Tapanuli Utara.

Sementara, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang menyebut, UKW merupakan sarana untuk menyaring wartawan. Dengan harapan, wartawan mampu menjaga marwah dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Lebih lanjut Zulmansyah menjelaskan tentang organisasi profesi wartawan yang menjadi konstituen Dewan Pers. “Organisasi yang diakui Dewan Pers hanya PWI, AJI, IJTI dan Pewarta Foto,” jelasnya.

Dalam sambutan di acara pembukaan UKW tersebut, Sekjen PWI Pusat ini tak lupa mengingatkan tentang sikap tegas Dewan Kehormatan PWI terhadap anggota yang melanggar kode etik jurnalistik.

Baca Juga  Menapaki Rindu di Jumat Agung, Ziarah yang Menghidupkan Kenangan

Selanjutnya Zulmansyah mengatakan, UKW merupakan bagian dari seleksi profesional wartawan sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tujuannya, agar wartawan tidak terjerat persoalan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Kemudian, terhadap peserta UKW, baik untuk seleksi tingkat muda maupun madya, ia minta untuk tidak berkecil hati, bila nantinya dinyatakan belum kompeten. Lalu mengingatkan untuk terus belajar.

“Kalau dinyatakan tidak kompeten, ini bukan kiamat bagi kalian semua. Belajar lagi, dan ikuti UKW berikutnya. Jangan putus asa,” pesannya.

Ditempat yang sama, Ayu, Sekretaris PWI Pematangsiantar menjelaskan, ada 30 wartawan yang mendaftar sebagai peserta UKW. Hanya saja, ada 3 peserta yang tidak hadir.

Baca Juga  Anggota DPD Pdt. Penrad Siagian: Siantar akan Sepi Jika Tak Ada Inovasi Kepala Daerahnya

Katanya, UKW di Siantar Hotel dibagi dalam 5 kelas. Diantaranya, 4 kelas untuk seleksi tingkat muda, dan satu kelas untuk seleksi tingkat madya. “Yang tidak hadir UKW, ketiganya untuk ujian tingkat muda,” ucap Ayu.

Ungkap Ayu, pelaksanaan UKW mempedomani UU Nomor 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers Nomor 03 Tahun 2023 tentang Standart Kompetensi Wartawan, serta Peraturan Dewan Pers Nomor 2 Tahun 2021 tentang UKW. (Ferry SP Sinamo)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini