Di Kabupaten Ponorogo, sedikitnya 21 SPPG dilaporkan berhenti beroperasi akibat dana program yang belum dicairkan.
Emil menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan BGN agar persoalan tersebut segera mendapatkan solusi.
Menurut Emil, berdasarkan pengalaman sebelumnya, hambatan pencairan dana umumnya berkaitan dengan kelengkapan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh masing-masing SPPG.
Selain persoalan dana operasional, sejumlah SPPG juga mengalami penghentian sementara karena belum memenuhi standar dan persyaratan perizinan yang ditetapkan.
Di Jawa Timur, sebanyak 372 SPPG disuspensi oleh BGN karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Pengelola diberikan waktu untuk melengkapi persyaratan tersebut sebelum kembali diizinkan beroperasi.
Kondisi serupa juga ditemukan di wilayah kerja KPPG Semarang. Sekitar 100 SPPG dilaporkan ditutup sementara karena fasilitas IPAL yang belum memenuhi standar yang ditetapkan BGN.
Rata-rata penghentian berlangsung sekitar satu pekan hingga perbaikan selesai dilakukan.
Menanggapi berbagai laporan tersebut, BGN sebelumnya menegaskan informasi mengenai penghentian program MBG secara menyeluruh tidak benar.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada 5 Juni 2026, BGN menyebut pencairan anggaran melalui mekanisme top up untuk seluruh SPPG telah dilakukan sesuai prosedur.
BGN mengakui terdapat kendala teknis dalam proses penyaluran dana operasional, namun memastikan persoalan tersebut telah ditangani dan tidak berdampak pada keberlangsungan program secara nasional.
Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyatakan kendala yang terjadi merupakan masalah teknis yang telah berhasil diatasi.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia melalui penyediaan makanan sehat dan bergizi di sekolah maupun kelompok penerima manfaat lainnya. (A08/CNA)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini